Kejari Beltim Paparkan Capaian Kinerja selama 100 Hari Pemerintahan Prabowo Subianto

Koran-beritaindonesia.online | BELTIM -Kejaksaan Negeri Belitung Timur ( Kejari Beltim) berhasil mencatat sejumlah capaian selama 100 Hari Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (21 Oktober 2024 – 30 Januari 2025), Senin (3/2/2025).

Adapun capaian kinerja yang telah berhasil dilaksanakan diantaranya :

  1. Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan Penyidikan (1 Perkara); Pra Penuntutan (4 Perkara); Penuntutan (3 Perkara) dan Eksekusi (1 Perkara); dan pembayaran uang pengganti serta denda (1 perkara) senilai Rp. 569.669.225,-.
  2. Bidang Tindak Pidana Umum telah menerima SPDP sebanyak 17 Perkara; Pra Penuntutan 16 Perkara; Penuntutan 13 Perkara; Eksekusi 39 Perkara, dan untuk selanjutnya bidang Tindak Pidana Umum akan berkolaborasi dengan bidang Intelijen untuk lebih banyak melaksanakan sosialisasi terkait tindak pidana perlindungan anak dan perempuan agar dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana dengan korban anak dan perempuan.

Selain itu untuk lebih memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak mudah untuk melangsungkan nikah siri sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak perempuan;

  1. Bidang Intelijen telah melaksanakan LID/PAM/ GAL sebanyak 3 kegiatan; Penerangan Hukum 1 Kegiatan; Jaksa Masuk Sekolah 2 Kegiatan; Pemantauan Pemilu 1 Kegiatan; Kampanye Anti Korupsi 1 Kegiatan; dan untuk selanjutnya bidang Intelijen akan lebih mengoptimalkan pengawalan dan memperkuat adanya investasi yang akan masuk ke wilayah Belitung Timur sebagai salah satu bentuk dukungan Kejaksaan terhadap visi, misi, dan program Asta Cita dari Presiden Prabowo.
  2. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah melaksanakan Bantuan Hukum Non Litigasi sebanyak 14 Kegiatan; Pertimbangan Hukum 3 Kegiatan; Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp 249.107.868 serta Penyelamatan Aset Negara sebesar Rp 452.514.000.
  3. Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap 1 kegiatan; Pengembalian barang bukti pada 31perkara tindak pidana umum dalam 24 kegiatan pengembalian barang bukti; Pemeliharaan barang bukti secara rutin; Penjualan Langsung Barang Rampasan 2 kegiatan; Total Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) dari hasil penjualan langsung sebesar Rp67.205.180; Total PenerimaanNegara Bukan Pajak(PNBP) dari uang rampasan negara sebesar Rp4.185.000,-.
  4. Bidang Pembinaan Kejaksaan Negeri Belitung Timur berhasil meraih berbagai pencapaian signifikan, termasuk Pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM 2025 dilakukan sebagai komitmen reformasi birokrasi. Dalam pengelolaan SDM telah diusulkan mutasi, promosi serta kenaikan pangkat dan gaji berkala pegawai.

Peningkatan kompetensi dilakukan melalui bimbingan teknis keuangan dan pelayanan publik. Kegiatan pembinaan rohani, jasmani serta Latsar CPNS bagi 13 peserta juga telah dilaksanakan.

Selain itu berbagai kegiatan sosial seperti pemberian santunan, sembako, dan makanan bergizi bagi anak-anak stunting turut menjadi bagian dari kepedulian kepada masyarakat.

Kajari Belitung Timur Dr. Rita Susanti, menyaampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kejari Beltim) terus berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam bidang penegakan hukum serta pelayanan kepada masyarakat.

“Kejari Belitung Timur terus berkomitmen meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan guna mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintahan,” ujarnya.

Dr. Rita Susanti juga menyampaikan bahwa capaian kinerja selama 100 hari ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Kejari Belitung Timur.

“Kami berkomitmen terus meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas kami juga akan terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan demi kepentingan masyarakat,” terangnya.

Menurutnya, sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan Negeri Belitung Timur mengemban amanah besar melaksanakan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.

Di samping itu, Kejaksaan harus memastikan arah kebijakan institusi memiliki semangat yang sama dengan arah kebijakan pemerintah.

“Karena itu Kejaksaan Negeri Belitung Timur harus mampu mengawal seluruh lini kebijakan politik hukum negara agar setiap kebijakan hukum yang dibentuk selalu memuat upaya penguatan kelembagaan, baik dari sisi regulasi yang mengoptimalkan kewenangan maupun dari sisi penguatan sumber daya yang mumpuni,” tutupnya.

(Venno).

Share this content:

Post Comment