Kebijakan Larangan Pengecer LPG 3 Kg: Kontradiksi Dengan Program Kesejahteraan Presiden Prabowo

Oleh: Edward. AN

Mulai 1 Februari 2025, Pemerintah memberlakukan kebijakan yang melarang pengecer menjual gas LPG 3 Kg, kebijakan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung dengan tujuan menata ulang rantai distribusi LPG bersubsidi agar lebih tepat sasaran namun, implementasinya menimbulkan berbagai masalah di masyarakat, terutama terkait aksesibilitas dan kesejahteraan.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mendorong pengecer untuk naik kelas menjadi pangkalan resmi Pertamina, pengecer diharapkan mendaftarkan usahanya melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menjadi bagian dari distribusi resmi.

Dampak Pada Masyarakat

Di berbagai daerah, termasuk Tangerang-Banten kebijakan ini menyebabkan antrean panjang di pangkalan resmi, masyarakat yang sebelumnya membeli LPG 3 kg di pengecer terdekat kini harus menempuh jarak lebih jauh dan menghabiskan waktu lebih lama untuk mendapatkan gas tersebut. Seorang warga tangerang mengeluhkan kesulitan mendapatkan LPG 3 kg akibat aturan baru ini.

Kontradiksi dengan Program Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan berbagai program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat, seperti program makan bergizi gratis untuk anak sekolah dan ibu hamil.

Namun, kebijakan larangan penjualan LPG 3 kg oleh pengecer ini tampak bertentangan dengan semangat program-program tersebut, karena justru menambah beban bagi masyarakat kecil terutama bagi pedagang gorengan yang menjajaki dipinggir jalan juga terminal.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, membantah adanya kelangkaan LPG 3 kg di Jakarta. Ia menegaskan bahwa pasokan LPG bersubsidi tetap tersedia, namun pemerintah memberlakukan pembatasan pembelian untuk memastikan distribusi yang adil dan tepat sasaran. “Langka sih enggak. Saya pastikan enggak. Tapi memang setiap rumah tangga dibatasi,” ujar Bahlil yang tidak berfikir sulitnya untuk mencari makan bagi rakyat.

Kebijakan larangan penjualan LPG 3 kg oleh pengecer menimbulkan tantangan baru bagi masyarakat, terutama dalam aksesibilitas.

Hal ini tampak kontradiktif dengan program-program kesejahteraan yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo. Diperlukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan agar tujuan distribusi tepat sasaran tercapai tanpa mengorbankan kemudahan akses bagi masyarakat.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, seharusnya melakukan riset terlebih dahulu kalau ingin merubah sistem, agar rakyat tidak antri seperti terlihat di beberapa daerah termasuk Jakarta untuk mendapatkan Gas LPG 3 kg sehingga menimbulkan keributan.

Koran-beritaindonesia.online

(Penulis merupakan jurnalis berita Indonesia sekaligus pengamat kebijakan publik).

Share this content:

Post Comment