Polsek Pinang Grebek Toko Kosmetik Yang Edarkan Obat Keras Tanpa Izin
Koran-beritaindonesia.online | KOTA TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap praktik peredaran obat-obatan keras tanpa izin di sebuah toko kosmetik di kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (7/4/2025).
Seorang pria berinisial MZ (27) diamankan petugas saat tengah menjual sediaan farmasi tanpa resep dokter di toko kosmetik Berkah Jaya yang berlokasi di Jalan KH Mas Mansyur, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di toko tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa toko kosmetik itu menjual obat-obatan keras secara ilegal, setelah kami lakukan penyelidikan dan penggerebekan, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” ungkap Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, S.H.
Dalam operasi tersebut, Polisi menyita 190 butir obat Tramadol, 130 butir Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp800.000 hasil penjualan serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kanit Reskrim Polsek Pinang, IPDA Hendra Fereza, SH, MH, menegaskan bahwa pelaku tidak memiliki latar belakang kefarmasian atau izin resmi untuk mengedarkan obat-obatan tersebut.
“Tersangka menawarkan Tramadol seharga Rp50.000 per strip dan Trihexyphenidyl Rp5.000 per butir. Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata Hendra.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Pinang dan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman berat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat ilegal dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga kesehatan dan keselamatan bersama. (Red)



Post Comment