Temuan BPK Atas Belanja Mamin, Kadinkes Provinsi Banten Irit Bicara

Koran-beritaindonesia.online | SERANG – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI ) menemukan data kejanggalan pada pengadaan makanan dan minuman untuk RSUD Cilograng dan RSUD Labuan senilai ±Rp 1,89 miliar
yang belum resmi beroperasi.

Dugaan kasus penyalahgunaan anggaran ini menambah daftar panjang kontroversi yang membayangi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, mulai dari harta kekayaan fantastis hingga polemik rekrutmen tenaga kesehatan.

Dr. dr. Hj. Ati Pramudji Hastuti, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, tidak mau berkomentar banyak pada saat dimintai keterangan terkait pengadaan makan dan minum (mamin) di RSUD Labuan dan RSUD Cilograng atas temuan BPK RI.

Pada Saat dimintai keterangan oleh awak media terkait temuan tersebut, Ati mengaku akan hal itu.

“Sudah diselesaikan di Inspektorat, pada awal pekan kemarin,” ucapnya.

Terkait alasan pengadaan mamin di dua RSUD baru milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang hingga saat ini belum beroperasi,

“Kan bukan mamin basah,” kata Ati dengan sangat singkat bicara.

Melanjutkan pertanyaan penunjukan dua perusahaan yang menjadi penyedia mamin pada RSUD Labuan dan RSUD Cilograng

Ati tetap kembali bungkam tidak penunjukkan sikap tanggung jawab sebagai Pengguna Anggaran (PA) atas penggunaan anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipimpinnya,

Semestinya untuk Kepala Dinas berwenang dapat menyusun dokumen anggaran, melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja, serta bertanggung jawab atas pelaksanaan anggaran SKPD.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Banten tahun 2024, terdapat temuan kelebihan atas belanja mamin di RSUD Labuan dan Cilograng sebesar Rp 251.720.774,00 dari total belanja sebesar Rp 1.898.334.200,00 dilakukan oleh CV PBS dan CV DPS.

Adapun data belanja mamin dari CV PBS dengan nomor kontrak: 000.3.3/UR-2410-10615869/EPRUC/DINKES/2024 tertanggal 16 Oktober 2024 dan tanggal BAST 15 November 2024 dengan nilai Rp 334.992.000 dan CV DPS dengan nomor kontrak : 000.3.3/UR-2410-10604635/EPRUC/DINKES/2024 tertanggal 22 Oktober 2024 dan tanggal BAST 15 November 2024 dengan nilai Rp 1.018.916.800

CV PBS dengan nomor kontrak : 000.3.3/UR-2410-11044383/EPRUC/DINKES/2024 tertanggal 23 Oktober 2024 dan tanggal BAST 29 November 2024 dengan nilai Rp 544.425.800.

Atas permasalahan tersebut, BPK RI meminta Dinkes Provinsi Banten selaku penyedia untuk melakukan pengembalian kelebihan harga ke Kas Daerah, seperti ditulis dalam LHP BPK.

Penulis : Ali Nasution
Editor : Edward A.N

Share this content:

Post Comment