Dana Desa Makan Siang Gratis -Keberpihakan Pemerintah Terhadap Masa Depan Bangsa

Oleh : Frederikus Kepitang

Koran-beritaindonesia.online | FLORES TIMUR – Kebijakan makan siang gratis bagi siswa sekolah dasar (SD), yang ditetapkan sebagai program prioritas nasional oleh Presiden Prabowo, kini menjadi sorotan tajam di berbagai wilayah terutama Desa.

Di balik gegap gempita dukungan terhadap program tersebut, pertanyaan mendasar justru mengemuka sejauh mana desa-desa di pelosok negeri ini benar-benar merespons kebijakan pusat dengan serius ?.

Dan lebih jauh, apakah Pemerintah Desa sudah menyelaraskan arah pembangunan lokal dengan misi strategis negara untuk mencetak generasi emas 2045 ?.

Program makan siang gratis bukanlah sekadar kegiatan sosial, ini adalah strategi pembangunan manusia berbasis keadilan dan inklusi.

Dan disinilah pemerintah desa diuji, apakah mereka hadir sebagai aktor pembangunan yang berpihak pada masa depan anak-anak desa, atau sekadar sebagai pengelola administratif anggaran rutin tahunan ?.

Regulasi Tegas, Anggaran Jelas

Presiden RI melalui pidato kenegaraan dan arahan strategis, menegaskan bahwa pemberian makan siang gratis merupakan program unggulan nasional yang wajib didukung oleh seluruh jajaran pemerintahan.

Untuk memperkuat landasan hukum, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menerbitkan Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024, yang dalam Pasal 7 ayat (3) dan (4) secara eksplisit menyebutkan bahwa Dana Desa dapat dan harus digunakan untuk mendukung program ketahanan pangan, termasuk makan bergizi gratis bagi siswa SD.

Menteri Desa PDTT, Dr. (H.C.) A. Halim Iskandar, dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa desa harus berani memprioritaskan program ini karena menyangkut hajat hidup generasi mendatang.

“Program makan siang gratis ini bukan sekadar pemberian makanan tetapi bagian dari strategi nasional untuk membangun manusia Indonesia dari desa harus proaktif, jangan tunggu aba-aba terus,” ujar Halim dalam Rakor Kemendes PDTT, Mei 2025 yang lalu.

Pemerintah Pusat bahkan telah mengalokasikan Rp 20 triliun dari total Rp 71 triliun Dana Desa tahun 2025 khusus untuk mendukung ketahanan pangan termasuk program ini, alokasi mencerminkan arah kebijakan yang sangat jelas: Desa bukan hanya object object object subjek utama pembangunan manusia.

(BERSAMBUNG…)

Share this content:

Post Comment