Banjir Sumatra dan Wajah Baru Penjajahan Yang Tak Tersentuh Hukum

Oleh: Edward A.N

Kita sering kali terjebak pada narasi “takdir” saat melihat Sumatra kembali tenggelam, banjir bandang dianggap sebagai kemarahan alam atau sekadar siklus cuaca yang buruk namun, jika kita berani menyingkap lapisan dokumen legal di balik gundulnya hutan-hutan yang terhampar luas, kita akan menemukan sebuah realita yang lebih pahit: Sumatra bukan sedang tertimpa musibah tetapi sedang dijarah oleh sistem yang kita sebut Corporate Colonialism.

Tiga abad lalu, kolonialisme memiliki wajah yang jelas. VOC datang dengan kapal bersenjata dan serdadu berpangkat, musuhnya nyata, lokasinya jelas hari ini, “penjajah” itu tidak perlu lagi meletuskan meriam, mereka hanya butuh pengacara mahal dan alamat kantor virtual di British Virgin Islands atau bermuda untuk melenyapkan jutaan hektar hutan tanpa harus pernah menginjakkan kaki di tanah berlumpur Sumatra.

Labirin Hukum dan Kejahatan Tanpa Wajah

Masalah terbesar Indonesia hari ini bukanlah ketidakmampuan teknis memitigasi banjir, melainkan ketidakberdayaan hukum dihadapan struktur korporasi yang sengaja dibuat rumit. Investigasi dari koalisi masyarakat sipil menunjukkan pola yang konsisten, kebun sawit ada di Jambi atau Riau tapi pemiliknya adalah perusahaan Singapura yang ternyata hanyalah “perusahaan cangkang” dari entitas di wilayah tax haven.

Struktur labirin ini bukan tanpa tujuan. Ini adalah perisai hukum saat hutan gundul dan rakyat hanyut diterjang banjir, negara gagap meminta pertanggungjawaban, secara hukum, perusahaan-perusahaan ini seringkali “tidak terdaftar” atau tidak memiliki aset yang bisa disita di tanah air.

Mereka memanen keuntungan dari sumber daya kita, namun mewariskan bencana bagi anak cucu bangsa.

Ironi “Orang Kita Sendiri” namun jujurlah pada diri sendiri: kolonialisme gaya baru ini tidak akan berjalan tanpa bantuan “orang dalam”. Seperti halnya para bangsawan lokal yang membantu VOC di masa lalu, saat elit-elit lokal dan birokrat yang memuluskan izin-izin konsesi adalah kaki tangan dari skema penjarahan ini.

Di tengah kebuntuan ini, langkah tegas Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo yang mulai memperketat bahkan menghentikan (moratorium) izin tambang baru serta mengevaluasi izin-izin yang tidak produktif, menjadi angin segar yang harus dikawal. Kebijakan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya dekolonisasi modern.

Dengan menghentikan obral izin, negara sebenarnya sedang melakukan dua hal penting:

  1. Memutus Suplai Eksploitasi: Berhenti memberikan “karpet merah” bagi perusahaan gelap yang hanya ingin mengeruk tanpa tanggung jawab lingkungan.
  2. Audit Kedaulatan: Memberi ruang bagi pemerintah untuk menelusuri ulang siapa sebenarnya pemilik manfaat (beneficial ownership) di balik izin-izin lama yang merusak lingkungan.

Jika kebijakan setop izin ini dijalankan dengan konsisten, maka naskah lama “Same script, different paperwork” bisa kita akhiri. Kita tidak boleh lagi memberikan izin kepada entitas yang tidak memiliki wajah dan tanggung jawab yang jelas di tanah air.

Sudah saatnya kita berhenti hanya menyalahkan curah hujan. Kita harus mulai bertanya: siapa yang memegang gergaji mesinnya? Ke mana aliran uangnya mengalir? Kebijakan moratorium izin harus dibarengi dengan penegakan hukum berbasis follow the money.

Jika negara memang berdaulat, maka kedaulatan itu harus dibuktikan dengan keberanian mengejar para “Goal Diggers” ini hingga ke kantor-kantor virtual mereka. Pengetatan izin tambang dan perkebunan adalah langkah awal yang berani untuk memastikan bahwa kekayaan alam kita dikelola untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk memperkaya pemegang saham di negeri seberang yang bahkan tak akan pernah melihat banjirnya.

Banjir Sumatra adalah alarm keras. Penyelamatan ekologi kita hanya bisa berhasil jika kita berani menutup celah hukum yang selama ini dinikmati oleh para penjajah korporat.

(Penulis merupakan Pemimpin Redaksi Koran-beritaindonesia.online).

Share this content:

Post Comment