Dewan Pembina AP2 Indonesia Desak KPK Kembangkan Dugaan Kasus Korupsi Perusahaan Patungan RI–Jepang
Koran-beritaindonesia.online |
JAKARTA — Dewan Pembina Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia, La Ode Hasanuddin Kansi (LHK), mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pada perusahaan patungan Indonesia–Jepang, PPT Energy Trading Co., Ltd (PPT ET).
LHK juga meminta KPK kembali memanggil Kepala Biro Keuangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Tavip Joko Prahoro (TJP), sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“KPK jangan tebang pilih dalam menetapkan tersangka, iapa pun yang terlibat dalam kasus korupsi ini harus diproses hukum dan tidak boleh dilindungi,” tegas LHK kepada wartawan, Sabtu (17/01).
Menurut LHK, kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada perusahaan patungan antara Indonesia dan Jepangi, penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
LHK mengungkapkan bahwa KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Di antaranya, Vice President Operation ENI Indonesia periode 16 September–10 Desember 2020 berinisial TMR, Direktur Strategi, Portofolio, dan Pengembangan Usaha PT Pertamina (Persero) berinisial ASDS, serta General Manager JOB Pertamina–Medco E&P Tomori Sulawesi periode 2017–2019 berinisial AZ.
Selain itu, KPK juga memeriksa karyawan swasta berinisial ELS, pensiunan aparatur sipil negara berinisial HRB, ibu rumah tangga berinisial SAP, Komisaris PT Catur Elang Perkasa berinisial OKA, konsultan PR berinisial AB, serta LNG Trader PPT ET Singapore tahun 2018–2020 berinisial DMA.
“Berdasarkan informasi yang kami himpun, sebagian saksi tersebut diketahui bernama Atep Salyadi Dariah Saputra (ASDS) dan Oki Arisulistijanto (OKA),” ujar LHK.
Lebih lanjut, LHK menyebutkan bahwa berdasarkan pemantauan di lapangan, pada Rabu, 13 Agustus 2025, KPK kembali memanggil sejumlah saksi lain, mereka antara lain Direktur Operasional Keuangan PT CBP tahun 2019–2020 berinisial MS, Direktur PT Tribara Karya berinisial AY, dan Direktur PT Bumi Angkasa Prima berinisial BBA.
Kemudian Direktur PT Qualita Indo Pratama berinisial AGP, Komisaris sekaligus Direktur Utama PT Qualita Indo Pratama berinisial MT, serta Direktur Keuangan PT Catur Elang Perkasa berinisial GGH.
KPK juga memeriksa Vice President Supply Chain Management and Procurement ENI Indonesia berinisial TWR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Operasional Udara Penanganan Darurat Bencana Asap akibat Karhutla di Provinsi Riau dan Kalimantan Selatan tahun 2020–2021 berinisial BE, serta General Affairs Manager JOB Pertamina–Medco E&P Tomori Sulawesi periode 2013–2017 berinisial MFB.
Sebelumnya, pada 30 Juli 2025, KPK secara resmi mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di PPT ET yang berkaitan dengan PT Pertamina (Persero).
Dalam proses tersebut, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, masing-masing berinisial MH dari PPT ET, serta MZ dan OA dari pihak swasta.
KPK menyatakan telah menetapkan tersangka dalam perkara ini, namun identitasnya belum dapat diumumkan ke publik, kasus tersebut diduga terkait dengan pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina pada periode 2011–2021.
Berdasarkan informasi di laman resmi PPT ET, Pertamina menguasai 50 persen saham perusahaan patungan RI–Jepang tersebut.
Sementara 50 persen saham lainnya dimiliki oleh 13 perusahaan asal Jepang, di antaranya Toyota Motor Corporation, ENEOS Corporation, Chubu Electric Power, The Kansai Electric Power, INPEX Corporation, Cosmo Oil, Tokyo Electric Power Company Holdings, Idemitsu Kosan, Japan Petroleum Exploration (JAPEX), Tokyo Gas, Kashima Oil, Kyushu Electric Power, dan Nippon Steel Engineering.
Menutup pernyataannya, LHK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dibebankan kepada KPK semata.
“KPK tidak boleh kita biarkan bekerja sendiri dalam memberantas korupsi. Diperlukan kerja sama dan pengawasan dari masyarakat agar penegakan hukum berjalan adil dan transparan,” pungkasnya…. ** (Red).



Post Comment