Restorative Justice Ruh KUHP Baru Penegakan Hukum Lebih Humanis

The new Indonesian Penal Code (KUHP) signifies a fundamental shift in the national law enforcement system, emphasizing restorative justice principles. This approach aims for a more humane, equitable, and recovery-focused legal framework rather than mere punishment. The Attorney General’s office is committed to minimizing imprisonment for certain criminal cases, advocating for alternative sanctions, particularly for offenses carrying sentences under five years. The KUHP promotes victim recovery and prioritizes substantive justice, aligning with human rights protections and balancing interests among offenders, victims, and society.

Koran-beritaindonesia.online |
JAKARTA — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menandai perubahan fundamental dalam sistem penegakan hukum nasional.

Pendekatan restorative justice kini menjadi ruh utama KUHP baru, dengan tujuan menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata penghukuman.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk meminimalkan pemenjaraan terhadap perkara pidana tertentu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa KUHP baru mendorong perubahan paradigma pemidanaan, di mana penjara tidak lagi menjadi instrumen utama.

“Prinsipnya, kejaksaan akan memproses perkara dengan menekan penggunaan pidana penjara seminimal mungkin,” ujar Anang.

Menurut Anang, pendekatan tersebut terutama diterapkan pada perkara pidana umum dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. dalam konteks KUHP baru, sanksi pidana dirancang lebih proporsional dan beragam sehingga penjara ditempatkan sebagai upaya terakhir apabila sanksi lain tidak efektif.

“Untuk perkara pidana biasa dengan ancaman di bawah lima tahun, kami akan lebih mengedepankan alternatif pemidanaan,” ungkapnya.

Lebih jauh, Anang menjelaskan bahwa KUHP baru memberikan ruang yang luas bagi aparat penegak hukum untuk mengutamakan pemulihan kerugian akibat tindak pidana , pendekatan ini dinilai lebih mencerminkan keadilan substantif terutama dalam perkara yang berdampak pada aspek ekonomi dan lingkungan.

“Dalam kasus tertentu yang menimbulkan kerugian negara atau kerusakan, orientasinya dapat diarahkan pada pemulihan sehingga manfaat keadilannya lebih dirasakan,” jelas Anang.

Hal ini sejalan dengan semangat KUHP dan KUHAP baru yang menekankan perlindungan hak asasi manusia serta keseimbangan kepentingan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

“Pemulihan terhadap korban kembali menjadi perhatian utama, dan di situlah mekanisme RJ dijalankan,” katanya.

Pandangan tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Ia menegaskan bahwa KUHP baru tidak lagi mengedepankan hukuman penjara yang bersifat pembalasan.

“KUHP nasional yang baru menempatkan sanksi pidana bukan untuk membalas, melainkan untuk memulihkan dan menciptakan keadilan,” ujar Yusril.

“Jika pendekatan restoratif tidak menemukan solusi, maka hukum pidana tetap ditegakkan oleh negara,” lanjut Yusril menjelaskan, .(red).

Share this content:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *