Misteri Dana Kompensasi Sutet di Pondok Bahar 60 Tahun Dipergunakan Warga, Ke Mana Uang BUMN Mengalir
Koran-beritaindonesia.online | KOTA TANGERANG – Gelombang protes warga RW 02 Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah terkait dugaan penggelapan dana kompensasi SUTET semakin menguat. Sejumlah tokoh masyarakat setempat kini turun tangan mendesak pertanggungjawaban atas raibnya dana ganti rugi dari BUMN PT PLN yang seharusnya menjadi hak kolektif warga.
Lahan “Tanah Bengkok” berlokasi di RT 02 pondok bahar yang telah dikelola warga selama lebih dari 60 tahun kini menjadi titik sentral sengketa, ketidakjelasan mengenai aliran dana proyek tahun 2019 tersebut dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat yang sudah merawat lahan tersebut secara turun-temurun.
Dukungan terhadap keterbukaan informasi ini ditegaskan oleh barisan tokoh masyarakat Pondok Bahar. Nama-nama besar seperti H. Muhasan, Mandor Marta, H. Mahmud, dan H. Maca secara terang-terangan berdiri bersama warga untuk menuntut kejelasan.
Kehadiran para tokoh ini menunjukkan bahwa keresahan ini bukan sekadar urusan segelintir orang, melainkan menyangkut marwah dan hak warga Pondok Bahar secara luas.

“Kami sudah manfaatkan lahan ini selama 60 tahun, hanya ingin kepastian agar lahan tetap bisa dimanfaatkan warga, dan yang paling penting: ke mana perginya uang ganti rugi Sutet itu?” ujar Maulana, Ketua RW 02 Pondok Bahar, mewakili aspirasi warga dan para tokoh, didampingi oleh Ketua Rt, rabu (04/26/2025).
Warga mencium adanya aroma kongkalikong yang dilakukan oleh oknum tertentu yang diduga mengantongi dana kompensasi tanpa melibatkan masyarakat., padahal, secara historis dan pemanfaatannya, warga RW 02 memiliki keterikatan kuat dengan lahan tersebut.
Para tokoh masyarakat, termasuk H. Muhasan dan Mandor Marta, menekankan pentingnya pengembalian status lahan ke desa agar kemanfaatannya tetap terjaga bagi anak cucu di masa depan, warga menuntut terkait penerimaan dana kompensasi secara transparan.
Tuntutan Utama Warga :
1. Transparansi : Membuka data siapa yang menerima dana kompensasi SUTET tahun 2019.
2. Pertanggungjawaban Hukum: Menindak tegas oknum yang diduga “bermain” dalam proses pencairan dana.
3. Status Aset: Mengembalikan pengelolaan lahan kepada Daerah Kota Tangerang demi kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu itikad baik dari pihak-pihak yang bertanggung jawab. Jika tidak ada kejelasan, warga bersama tokoh masyarakat mengancam akan membawa persoalan ini ke jalur hukum yang lebih tinggi.
Penulis : Ali Nasution
Editor : Edward. AN.



Post Comment