Kajari Beltim Gelar Audensi PT Timah Dan Warga Terkait Ruma Eks Karyawan
Koran-beritaindonesia.online |
BELTIM – Suasana Balai Desa Lalang, Kecamatan Manggar, mendadak berubah mencekam, Isu panas mengenai nasib ruang hidup ratusan jiwa mencuat ke permukaan.
Hal ini terjadi saat manajemen PT Timah Tbk, didampingi Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Belitung Timur, menggelar audiensi publik.
Pertemuan tersebut membahas perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atas 104 sertifikat aset eks perumahan karyawan korporasi pelat merah tersebut.
Puluhan warga yang mayoritas anak-cucu pensiunan penambang timah hadir dengan raut wajah tegang. bagi mereka, agenda ini bukan sekadar urusan selembar kertas segel negara,
ini adalah pertaruhan atas tanah yang telah mereka pijak secara turun-temurun selama puluhan tahun.
Ketegangan memuncak saat Kepala Desa Lalang Muhamad, yang bertindak sebagai moderator langsung mengambil posisi pasang badan alih-alih bersikap formalitas, Muhamad dengan vokal menyuarakan bom waktu kecemasan yang selama ini menghantui warganya.
“Kami tidak bisa menutupi fakta ada kekhawatiran mendalam dan riak ketakutan di bawah, warga cemas akan masa depan tempat tinggal mereka gelisah, apakah setelah HGB ini diperpanjang rumah permanen yang mereka bangun dengan keringat sendiri akan digusur sepihak?” tegas Muhamad taktis di hadapan perwakilan BUMN dan aparat penegak hukum.
Di bawah kendali sang Kades, warga langsung mencecar PT Timah dengan pertanyaan krusial:, apa motif nyata di balik perpanjangan mendadak ini? Berapa lama lagi sisa umur hak tinggal mereka di tanah tersebut?
Mendapat desakan hebat dari meja moderator dan tatapan cemas warga desa, Legal Officer PT Timah, Muhamad Ersan Pranajaya, langsung melayangkan klarifikasi resmi untuk memotong spekulasi liar sekaligus menenangkan forum.
Muhamad Ersan menegaskan bahwa langkah inventarisasi dan perpanjangan SHGB ini justru dilakukan demi melindungi hak-hak masyarakat melalui kepastian hukum yang jelas.
“Jadi intinya, apa yang kita lakukan hari ini itu semua untuk kepentingan masyarakat sehingga adanya kepastian hukum di masyarakat seperti apa terhadap hak milik mereka bersama,” ujar Muhamad Ersan Pranajaya tegas dihadapan warga Samak Desa Lalang.
Ersan memaparkan bahwa PT Timah siap memproses dan mengakomodasi hak-hak masyarakat dengan syarat administrasi yang jelas, Perusahaan meminta keterbukaan dari warga untuk menunjukkan bukti-bukti kepemilikan atau transaksi masa lalu yang sah dengan korporasi.
“Selama mereka memang bisa menyampaikan ke kita bukti-bukti perjanjian dan berita acara jual beli mereka dulu dengan PT Timah, serta sertifikat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ersan juga melempar imbauan khusus kepada masyarakat Samak agar tidak mudah terprovokasi oleh isu penggusuran sepihak dan melihat agenda ini sebagai iktikad baik korporasi.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Samak agar niat baik PT Timah tolong ditanggapi dengan baik karena segalanya demi kepastian hukum bagi masyarakat sendiri.
Tidak ada niat apapun dari kami terhadap masyarakat, selama itu ada hak masyarakat tetap akan PT Timah sampaikan kepada masyarakat,” tegas Ersan menjamin komitmen moral perusahaan.
Menguatkan penjelasan dari sisi regulasi, Tim JPN Kejari Beltim memaparkan aturan hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Berdasarkan regulasi tersebut perpanjangan SHGB di atas Tanah Negara atau Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu maksimum 20 tahun.
Setelah masa itu habis, undang-undang masih memberikan ruang untuk pengajuan pembaruan hak dengan durasi maksimal hingga 30 tahun.
Kehadiran Kejari Beltim melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dipastikan bertindak sebagai mediator netral (legal assistance) untuk memastikan tidak ada hak warga maupun negara yang ditabrak.
Guna meredam gejolak yang sempat memanas, audiensi tersebut akhirnya melahirkan kesepakatan konkret PT Timah bersama warga setuju di bawah pengawasan ketat Pemerintah Desa Lalang dan pengawalan JPN Kejari Beltim, masyarakat Samak dan Desa Lalang diminta segera mengumpulkan berkas, bukti perjanjian atau berita acara jual beli lama mereka untuk diverifikasi secara humanis oleh tim hukum perusahaan.
Pertemuan di Balai Desa Lalang memang berakhir damai tanpa bentrokan fisik namun, narasi penataan aset ini telah meninggalkan komitmen besar yang harus dikawal bersama.
Publik kini menunggu, apakah proses verifikasi bukti jual beli dari masyarakat ini akan berjalan mulus atau birokrasi aset justru akan memicu babak baru konflik agraria di Belitung Timur?
Penulis : Venno.
Editor : Edward. AN.




Post Comment