Kajari Beltim Berantas KejahatanPemusnahan Narkoba Hingga Alat Tambang Ilegal
Koran-beritaindonesia.online | BELTIM – Langkah tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan menekan angka penambangan tanpa izin terus digalakkan oleh aparat penegak hukum di Belitung Timur.
Kejaksaan Negeri Belitung Timur kembali melaksanakan pemusnahan massal terhadap ratusan barang bukti (BB) dari 20 tindak pidana umum yang status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kamis (25/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung secara transparan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung Timur, Agus Taufikurrahman, S.H., M.H..
Eksekusi ini turut dihadiri dan disaksikan oleh jajaran Forkopimda terkait, diantaranya perwakilan Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Polres Belitung Timur, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Belitung, dan Satpol PP Belitung Timur.
Kajari Belitung Timur Agus Taufikurrahman, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan kewajiban konstitusional kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.
Barang bukti yang dihancurkan kali ini diklasifikasikan ke dalam tiga klaster kejahatan utama, yaitu tindak pidana narkotika, tindak pidana orang dan harta benda (oharda), serta tindak pidana lingkungan hidup dan pertambangan.
Kajari Beltim menyebutkan, rincian barang bukti yang dihancurkan secara permanen tersebut antara lain :
- Narkotika & Kesehatan : Sabu-sabu dengan total berat bersih kurang lebih 201,90 gram (diblender dengan cairan pembersih) dan obat-obatan terlarang sebanyak 1.000 butir (dibakar massal).
- Tambang Ilegal : Puluhan unit mesin robin modifikasi, pipa paralon raksasa, dan peralatan ponton rajuk penjarah pesisir dipotong menggunakan gerinda baja hingga menjadi rongsokan.
- Klaster Oharda & Kejahatan Lain : Senjata tajam, dokumen kejahatan, pakaian, serta berbagai alat dan sarana komunikasi telepon genggam yang digunakan dalam tindak pidana dihancurkan total.
“Pumusnahan barang bukti ini memiliki arti penting, tidak hanya sebagai pelaksanaan putusan pengadilan tetapi juga sebagai upaya mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti yang telah disita oleh negara, terhadap barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi bangsa,” tegas Agus Taufikurrahman.
Melalui pemusnahan berkala ini, Kejari Belitung Timur di bawah kepemimpinan Agus Taufikurrahman berkomitmen penuh untuk menutup rapat celah penyalahgunaan barang bukti sekaligus menjaga stabilitas, ketertiban dan keamanan masyarakat dari ancaman komoditas ilegal.
(Venno***).




Post Comment