Tim Panah Pemburu Polres Beltim Bongkar Penjualan Obat Keras Ilegal 90 Persen Pelajar
Koran-beritaindonesia.online | BELTIM – Kepolisian Resor (Polres) Belitung Timur menggelar konferensi pers menyusul keberhasilan operasi tangkap tangan terhadap jaringan peredaran obat-obatan keras ilegal.
Operasi yang digerakkan oleh Tim Panah Pemburu Satreskrim Polres Belitung Timur berhasil menutup paksa dua toko yang kedapatan menjual obat keras secara bebas kepada anak-anak usia sekolah.
Langkah tegas diambil demi menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Belitung Timur dari bahaya ketergantungan zat kimia berbahaya tanpa pengawasan medis.
2026, Kasat Reskrim Polres Belitung Timur menerima laporan mendesak dari masyarakat mengenai maraknya aktivitas penjualan obat keras di beberapa warung lokal, hal ini berawal pada tanggal 16 Juni 2026 lalu.
Efek dari peredaran ini sangat mengkhawatirkan, di mana obat-obatan keras itu disinyalir dikonsumsi oleh hampir 90 persen anak pelajar dari berbagai jenjang usia.
Menanggapi situasi darurat, Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe langsung memerintahkan Tim Panah Pemburu untuk melakukan penyelidikan mendalam di apangan.
Setelah melakukan pengintaian selama dua hari, tim berhasil memastikan kebenaran informasi tersebut dan mengantongi bukti-bukti aktivitas transaksi ilegal.
Kemudian pada tanggal 18 Juni 2026, Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama Kasat Intel, Tim Panah Pemburu bergerak melakukan observasi akhir di titik target, petugas melakukan penindakan serentak terhadap dua toko yang terbukti melayani pembelian obat keras tanpa resep dokter.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pemilik toko, yakni WDJ dan SNR. Keduanya beserta seluruh barang bukti obat-obatan keras langsung digelandang ke Mapolres Belitung Timur guna menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam konferensi pers Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe menegaskan WDJ dan SNR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) & (3) :
Terkait larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu. dimana kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) juga Pasal 436 Ayat (2) Juncto Pasal 145 Ayat (1) :
Terkait praktik kefarmasian ilegal atau tanpa keahlian khusus terhadap obat keras, bagian ini mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Melalui konferensi pers ini, Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe menghimbau kepada seluruh orang tua, pihak sekolah dan perangkat desa untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperketat pengawasan terhadap pergaulan remaja agar terhindar dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
(Venno).




Post Comment