Koran-beritaindonesia.online|BELTIM – Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Timur melaksanakan rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Kejaksaan Negeri Belitung Timur, pemerintah kecamatan dan desa, serta PT Beltim Industrial Park (PT BIP), dalam rangka pembahasan permohonan hak atas tanah untuk rencana pengembangan kawasan industri di Desa Air Kelik, Kecamatan Damar, dan Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit. Jum’at (11/9/2026).
Rapat dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Timur, Dendy Herrumurty, dan turut dihadiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pertanahan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Belitung Timur, Idwan Fikri, S.T., yang mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Timur, serta unsur Kejaksaan Negeri Belitung Timur dan pemerintah kecamatan dan desa serta Pihak PT. BIP.
Dalam rapat tersebut dibahas berbagai aspek terkait permohonan hak atas tanah PT BIP untuk pembangunan kawasan industri, termasuk kesesuaian rencana kegiatan dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) serta Keputusan Bupati Belitung Timur mengenai penunjukan lokasi kawasan industri PT BIP.
Kepala Kantor Pertanahan Belitung Timur menyampaikan bahwa koordinasi lintas sektor diperlukan untuk memastikan setiap tahapan proses pertanahan dilakukan secara cermat, tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan Pemerintah Daerah.
“Prinsip kami adalah memastikan seluruh aspek yang berkaitan dengan permohonan ini dapat diverifikasi dan dikoordinasikan dengan baik, sehingga proses pertanahan yang dilaksanakan memberikan kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dendy Herrumurty.
Koordinasi juga dilakukan untuk menyamakan pemahaman antarinstansi mengenai status lokasi, aspek tata ruang, administrasi pertanahan, serta hal-hal lain yang perlu dipastikan sebelum proses selanjutnya dilaksanakan.
Kantor Pertanahan Belitung Timur menegaskan bahwa proses permohonan hak atas tanah dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.
Melalui koordinasi antara Pemerintah Daerah, Kejaksaan, Kantor Pertanahan, pemerintah kecamatan dan desa, serta PT BIP, diharapkan proses pengembangan kawasan industri di Desa Air Kelik dan Desa Mayang dapat berjalan secara tertib, sesuai ketentuan, dan mendukung pembangunan serta kepentingan masyarakat Kabupaten Belitung Timur.
Belitung Timur —
Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Timur melaksanakan rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Kejaksaan Negeri Belitung Timur, pemerintah kecamatan dan desa, serta PT Beltim Industrial Park (PT BIP), dalam rangka pembahasan permohonan hak atas tanah untuk rencana pengembangan kawasan industri di Desa Air Kelik, Kecamatan Damar, dan Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit.
Rapat dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Timur, Dendy Herrumurty, dan turut dihadiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pertanahan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Belitung Timur, Idwan Fikri, S.T., yang mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Timur, serta unsur Kejaksaan Negeri Belitung Timur dan pemerintah kecamatan dan desa serta Pihak PT. BIP.
Dalam rapat tersebut dibahas berbagai aspek terkait permohonan hak atas tanah PT BIP untuk pembangunan kawasan industri, termasuk kesesuaian rencana kegiatan dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) serta Keputusan Bupati Belitung Timur mengenai penunjukan lokasi kawasan industri PT BIP.
Kepala Kantor Pertanahan Belitung Timur menyampaikan bahwa koordinasi lintas sektor diperlukan untuk memastikan setiap tahapan proses pertanahan dilakukan secara cermat, tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan Pemerintah Daerah.
“Prinsip kami adalah memastikan seluruh aspek yang berkaitan dengan permohonan ini dapat diverifikasi dan dikoordinasikan dengan baik, sehingga proses pertanahan yang dilaksanakan memberikan kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dendy Herrumurty.
Koordinasi juga dilakukan untuk menyamakan pemahaman antarinstansi mengenai status lokasi, aspek tata ruang, administrasi pertanahan, serta hal-hal lain yang perlu dipastikan sebelum proses selanjutnya dilaksanakan.
Kantor Pertanahan Belitung Timur menegaskan bahwa proses permohonan hak atas tanah dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.
Melalui koordinasi antara Pemerintah Daerah, Kejaksaan, Kantor Pertanahan, pemerintah kecamatan dan desa, serta PT BIP, diharapkan proses pengembangan kawasan industri di Desa Air Kelik dan Desa Mayang dapat berjalan secara tertib, sesuai ketentuan, dan mendukung pembangunan serta kepentingan masyarakat Kabupaten Belitung Timur.
(Venno).
Share this content:
