Kangkangi Perwal… ! Provider FO My Republic Tersebar Di Wilayah Kel. Pondok Kacang Barat

Koran-beritaindonesia.online | KOTA TANGSEL – Merebaknya bisnis penyedia jaringan internet seakan tidak ada hentinya, Provider dalam mengembangkan jaringan bisnisnya seperti tidak mengindahkan peraturan yang telah ditetapkan.

Arahan Walikota Tangerang Selatan tidak memberikan izin kepada provider untuk pemasangan jaringan baru di Tangsel, karena saat ini tehnis nya masih dikaji oleh Dinas Kominfo, Dinas DPMPTSP, Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR.

Ditemukan, puluhan tiang tiang instalasi kabel optik milik Provider My Republic yang diduga tak berizin, nampak berdiri kokoh di pinggir jalan di wilayah Rukun Warga Kelurahan Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Hasil penelusuran awak media, pekerjaan penanaman tiang tiang internet tersebut sudah berjalan sekitar 2 (dua) bulan dan sudah memasuki tahap akhir, pengecoran dan sebagian penarikan kabel utilitas udara, Jumat (26/7/2024).

Salah seorang Ketua RW 05 (T) yang ditemui tim media mengatakan pemasangan tiang tiang internet ini mencakup 1 (satu) Kelurahan, dan sudah mau selesai.

Sementara salah seorang warga Iyon yang sedang melintasi jalan juga menyampaikan, tiang tiang ini sangat mengganggu keberadaannya.

“Setau saya pemasangan tiang ini sudah lumayan lama pak, Kira-kira ada 2 bulan, untuk izin nya saya tidak tau, tapi staf Kelurahan pernah ada yang mengontrol kelokasi pekerjaan pemasangan tiang, kemaren saya lihat sudah pasang travo sebagian,” ungkap Iyon warga lainnya.

Disisi lain, Sekjen LSM AP3N, Syamsul Bahri mengatakan, bilamana tidak ada surat izinnya pekerjaan harus di stop sebelum seluruh administrasi perizinan dilengkapi dan tidak bisa hanya surat rekomendasi dari Kecamatan saja.

“Bilamana memang pekerjaan pemasangan tiang dan utilitas udara provider My Republic belum memiliki izin terkait surat-surat dari Dinas Kominfo, Dinas DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, proyek tidak bisa dikerjaan,” ucap Syamsul Bahri.

“jangan pakai sistem pararel, proyek dikerjakan pengurusan surat- surat administrasi baru dalam tahap pengurusan,” ujarnya.

Dengan menjamurnya pemasangan tiang tiang kabel, ditemui pelanggaran pelanggaran pemasangan jaringan utilitas udara ini.

Pihak pemerintah Kota Tangsel melalui Satpol PP harus mencabut kembali seluruh tiang yang baru terpasang, agar tidak ada tudingan kongkalikong dengan iming-iming pembagian upeti, Pemerintah harus bersih dari isu-isu negatif.

Kementrian Komunikasi dan informatika (Kominfo) segera menertibkan jual kembali layanan internet rumah tanpa izin, yakni RT/RW Net adalah jaringan internet yang dibangun dilingkungan perumahan, kompleks atau kawasan pemukiman padat penduduk.

Proses operasional RT/RW Net melibatkan penyediaan akses internet kepada komunitas lokal dengan cara memperluas atau mendistribusikan kembali koneksi internet penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP), RT/RW Net seringkali disebut beroperasi tanpa landasan hukum yang jelas.

Pada peraturan menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan jasa Telekomunikasi dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang standart Kegiatan Usaha dan Standart Produk pada penyelenggaraan Perizinan yang berbasis resiko Sektor Pos Telekomonikasian Sistem Transaksi Elektronik.

Kegiatan reseller tersebut bersifat harus level setelah mendapatkan sertifikat jasa jual telekomunikasi.

(Tim).
Editor : Edward. An.

Share this content:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *