Media Asing Soroti Demonstrasi di DPR, Revisi UU Pilkada Batal Disahkan
Koran-beritaindonesia.online | JAKARTA – Aksi unjuk rasa besar-besaran yang menolak revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) menarik perhatian Media Internasional, termasuk Channel News Asia, Reuters, dan BBC.
Media-media ini menyoroti keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berupaya membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebelumnya telah menghapus ambang batas usia pemilih dan ambang batas pencalonan dalam Pilkada.
Langkah ini dinilai membuka jalan bagi Putra Bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk memaksakan mencalonkan diri dalam Pilkada mendatang.
Channel News Asia dalam artikelnya yang berjudul “Thousands protest Indonesian parliament’s move to subvert court ruling, pave way for Jokowi’s son to contest in local elections” melaporkan bahwa keputusan DPR ini juga berdampak pada Anies Baswedan, mantan Gubernur Jakarta yang belakangan ditinggalkan oleh partai-partai pendukung setelah bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang dipimpin oleh Prabowo Subianto.
Lebih jauh, Channel News Asia menyoroti munculnya kembali isu politik dinasti di Indonesia, yang dituding oleh berbagai pihak sebagai bagian dari upaya Presiden Jokowi untuk mempertahankan pengaruh politik keluarganya.
Media ini menghubungkan keputusan DPR dengan putusan sebelumnya yang memungkinkan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai Calon Wakil Presiden meski usianya belum memenuhi syarat minimum yang sudah ditetapkan dalam undang-undang.
Reuters dalam laporannya berjudul “Protests across Indonesia as parliament delays change to election law” juga mengamati bahwa revisi UU Pilkada ini tidak hanya berdampak pada Kaesang Pangarep, tetapi juga menciptakan gelombang protes di berbagai wilayah di Indonesia, ini menunjukkan ketidakpuasan publik terhadap upaya DPR untuk Mengubah Aturan Pemilu di saat yang sangat dekat dengan Pilkada.
Demikian pula BBC melaporkan pernyataan Presiden Joko Widodo yang meremehkan kontroversi ini, dengan menyebutnya sebagai bagian dari “fungsi pengawasan dan keseimbangan” yang dilakukan oleh DPR. Dalam artikelnya berjudul “Election law changes spark mass protests in Indonesia” BBC mencatat bahwa Jokowi walaupun gagal tetap tenang menghadapi situasi tersebut, meski pengamat menilai langkah ini dapat memperburuk polarisasi politik di Indonesia namun, pada akhirnya, pengesahan revisi UU Pilkada yang dijadwalkan pada 22 Agustus 2024 batal dilakukan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa keputusan ini berarti Pilkada 2024 akan tetap mengikuti putusan MK yang telah menghapus ambang batas pencalonan. “Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan karena, pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review (JR) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco, kamis (22/8/2024).
Sementara itu, Juru Bicara MK menambahkan bahwa hingga saat ini, UU Pilkada yang berlaku adalah Undang-undang yang telah diuji konstitusionalitas melalui putusan MK, sehingga aturan terkait ambang batas usia dan ambang batas pencalonan yang dihapus oleh MK akan tetap berlaku dalam Pilkada 2024.
Situasi politik ini menambah ketegangan menjelang Pilkada dengan fokus kini beralih pada tahapan pendaftaran calon pada akhir Agustus, di mana berbagai pihak akan terus memantau perkembangan yang terjadi.
Pada akhirnya DPR RI menerima Keputusan yang telah disahkan oleh MK.
(Lodi).
Editor : Edward. AN.



Post Comment