Koran-beritaindonesia.online | BELTIM – Polres Belitung Timur menggelar Konferensi Pers terkait dengan kasus Ilegal Mining yang terjadi di Dusun Kampung Baru Desa Gantung Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur Serta Kasus Pencurian Yang Terjadi Di Belitung Timur, Kamis (26/9/2024).
Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, SH, SIK, MH yang didampingi oleh Kasat Reskrim, Kanit Tipidter, Kanit Pidum serta Kasubsi PIDM Humas Polres Belitung Timur.
Kasus Ilegal Mining ini telah ditetapkan 1 orang tersangka dengan inisial KS (37) dapun tempat kejadian perkara (TKP) di Gudang Produksi Di Dusun Baru Desa Gantung Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur.
“Setelah Kami melakukan penyidikan terhadap kasus penggerebekan satu unit gudang yang diduga dijadikan tempat aktivitas peleburan bijih timah tanpa izin atau ilegal, setelah kami melakukan pemeriksaan oleh 2 ahli yaitu dari Dirjen dan ahli hukum pidana dari universitas Trisakti di Jakarta dan menghadirkan 12 saksi, maka ditetapkan satu orang tersangka inisial KS (37), berikutnya tersangka akan dilakukan pemanggilan,” ujar Kapolres Indra mengawali keterangannya.
Kenapa KS yang kami tetapkan sebagai tersangka lanjutnya, karena KS memiliki indikasi kuat dimana dia membeli pasir timah dari penambang dari berbagai tempat sekitar beberapa ons, digabung dan dicampur dengan beberapa slag atau hasil ampas.
“Sisa slag atau hasil ampas yang ada rkb-nya, kemarin kami sampaikan. Yang dari smelter itu menjual slag kepada dia sebagaimana yang diamankan juga,” terangnya.
Namun ternyata tambah Kapolres, KS tadi mencampur dengan biji timah sehingga dibuatlah, dilebur sehingga menjadi balok timah di situlah perannya tadi karena memang unsur pasalnya adalah pasal 161.
“Setiap Orang Yang Menampung, Memanfaatkan, Melakukan Pengolahan dan/Atau Pemurnian, Pengembangan dan/Atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/Atau Batubara tidak Berasal dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB Atau Izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 Jo. pasal 35 ayat (3) huruf C dan huruf G Jo, pasal 104 Jo. Pasal 105 Undang – Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dipidana Penjara paling lama 5 tahun dan denda paling Banyak Rp 100.000.000.000,” terang Kapolres Indra.
Berikut barang bukti berupa : 60 karung pasir timah, 71 balok timah, 10 tetesan balok timah, 2 Sekop, 1 unit mesin barner, 2 buah reblingan, 2 buah bak timah dan 5 buah cetakan berbentuk balok.
Adapun dalam kasus pencurian, Polres Belitung Timur berhasil mengamankan 1 orang berinisial MA (41) asal Bogor dan tempat kejadian perkara itu ada di tiga tempat TKP yang pertama Indomaret gantung yang kedua Indomaret yang ketiga di gudang aksesmu.
“Dari tiga TKP tadi itu kita mengamankan 640 bungkus rokok berbagai merk yaitu 60 bungkus dari merk sampurna, lalu merek Surya ada juga berbagai macam lalu ada satu motor Kawasaki dan berbagai alat yang digunakan untuk melakukan pembongkaran rumah atau bangunan tadi untuk melakukan penjualan. Adapun untuk kerugian yang ditafsir lebih kurang 150 juta dari tiga tempat tersebut,” terang Kapolres Indra.
Pelaku encurian tersebut dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-5 kuhpidana Jo pasal 65 ayat (1) kuhpidana tentang pencurian dipidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun.
(Venno).
Editor : Edward. AN.
Share this content:
