Proyek Jalan Usaha Tani (JUT) Desa Cisereuhen Di Duga Siluman Tidak Ada Papan Plang Informasi

Koran-beritaindonesia.online | PANDEGLANG – Proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Ciseureuhen, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi sorotan publik setelah banyaknya dugaan-dugaan, bahwa proyek tersebut dikelola secara sembunyi-sembunyi tanpa mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, serta tidak terpasang papan plang informasi, Senin (14/10/2024).

Menurut informasi yang dihimpun oleh tim wartawan dan elemen lainnya, proyek tersebut diduga tidak memasang papan plang proyek, sedangkan proyek tersebut sudah mulai beroperasi, mengingat pada ketentuan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Hal ini menimbulkan kecurigaan bagi awak Control Social, baik para aktivist, Ormas, dan Elemen lainnya, bahwa proyek tersebut merupakan “proyek siluman” atau tidak sesuai dengan standards pelaksanaan yang telah ditetapkan.

Ketua LSM DPC, Gaib perjuangan bersama LSM Gps – Banten dan Gerakan Aliansi Jaringan Activist yang akrab disapa Bung Iwan Gaib, menilai bahwa tidak transparansi, karena tidak adanya papan plang proyek juga dari sisi pembangunannya.

“Jelas ini pelanggaran serius, ketika papan plang proyek tidak dipasang, di duga proyek tersebut proyek ilegal atau dikerjakan asal jadi, kami meminta agar Dinas Pertanian memberikan klarifikasi mengenai pengawasan mereka terhadap proyek ini,” ungkapnya kepada Wartawan.

Sedangkan Papan plang proyek itu memiliki fungsi penting untuk transparansi dan akuntabilitas, memudahkan masyarakat dalam melakukan pengawasan dan memastikan bahwa anggaran negara digunakan dengan tepat.

“Tanpa adanya papan plang proyek, masyarakat kesulitan dalam mengawasi dan memastikan proyek tersebut berjalan sesuai dengan rencana nilai anggaran yang telah ditetapkan,” tambah Bung Iwan Gaib.

Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Kepres No. 80 Tahun 2003 mengatur kewajiban untuk memasang plang proyek, mencantumkan informasi seperti nama perusahaan pelaksana, pengawasan, ukuran proyek, tanggal pelaksanaan, masa berakhir, sumber dana, dan jumlah anggarannya.

Namun bila tidak ada plang proyek, ini mencerminkan ketidak patuhan terhadap peraturan yang ada di negara Republik Indonesia.

“Agar pihak berwenang, khususnya Dinas Pertanian dan pengawas proyek, segera mengusut atau menindaklanjuti dugaan pelanggaran proyek JUT ini,” lanjut Bung Iwan Gaib Ketua LSM Gaib Perjuangan.

“Sebaiknya pihak Dinas dapat memberikan sanksi kepada pihak terkait yang tidak mematuhi standards operasional prosedur (SOP) dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Kondisi fisik proyekpun tidak sesuai dengan kontrak kesepakatan, ini akan menambah kekhawatiran dan kecurigaan, karena ada dugaan bahwa bahan material yang digunakan seperti batu, tidak menggunakan sesuai dengan standard dan RAB (Rencana Anggaran Biaya).

“Kami meminta agar pekerjaan tersebut dihentikan sampai papan plang proyek tersebut dipasang, juga kualitas dan kuantitas pekerjaannya segera diperiksa, jangan sampai menjadi indikasi adanya pembiaran atau konspirasi,” ujarnya.

Dalam temuan kasus ini perlu adanya tingkatan transparansi, dan pengawasan dalam pelaksanaan Proyek Pemerintah, agar anggaran dana tersebut dikelola dengan baik serta sesuai dengan aturan, untuk pihak Dinas terkait diharapkan segera mengambil tindakan, mengatasi kasus ini demi kepentingan masyarakat banyak.

(Aidy Avrizal. F,a).
Editor : Edward. AN.

Share this content:

Post Comment