Berantas Korupsi Kejati Banten Kolaborasi Dengan Polda Banten

Koran-beritaindonesia.online | BANTEN – Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati ) Provinsi Banten berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Banten, Kepala Kejaksaan Dr. Siswanto, SH.MH beserta Asisten Tindak Pidana Umum Jefri Penanging Makapedua, SH.MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Dyah Ambarwati, SH.MH, Kabag TU, para Kasi dan Kasubag Keuangan Kejaksaan Tinggi Banten saat ditemui awak media saat kunjungan Kepala Kepolisian Daerah Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto beserta jajaran dengan, bertema.

“Sinergi Kolaborasi Kejati Banten Dengan Polda Banten Berantas Korupsi”

Kepala Kejaksaan Siswanto menyampaikan, untuk tindak pidana tertentu seperti korupsi, Kejaksaan diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan berbagai peraturan lainnya.

“Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kejaksaan untuk membuktikan setiap kasus korupsi yang terjadi,” katanya.

Kejati Provinsi Banten juga aktif menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi, Masyarakat diimbau untuk memberikan informasi dan bukti awal seperti foto atau video terkait proyek fisik yang diduga tidak sesuai spesifikasi.

Kajati juga menegaskan, bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas korupsi.

“Kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk beberapa waktu lalu adanya laporan pungli paskah penerimaan pendaftaran peserta didik baru yang populer di sebut dengan PPDB, tentu ini juga menjadi perhatian kami demi menjaga kualitas pendidikan,” ucap Kepala Kejaksaan Dr. Siswanto, SH.MH.

Berdasarkan Undang Undang No. 2 Tahun 1985, tujuan pendidikan yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan juga untuk mengembangkan manusia yang seutuhnya, maksud dari manusia seutuhnya yang disebutkan di dalam pasal 4 bisa dimaknai dengan manusia yang cerdas secara komprehensif.

Kejati dan kejari di wilayah provinsi Banten melakukan upaya pencegahan dengan memberikan pendampingan hukum pada proyek-proyek strategis di wilayah Banten.

Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan proyek sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga meminimalisir potensi korupsi.

“Pendampingan ini juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Republik Indonesia, dan kami selalu berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencegah terjadinya pelanggaran sejak awal, media adalah salah satu corong untuk publikasi,” ujar Siswanto.

Dengan berbagai upaya, Kejati dan Kejari berharap dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi, dimana pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat.

“Indikator keberhasilan kami adalah ketika masyarakat bisa merasakan manfaat pembangunan dan adanya efek jera bagi pelaku korupsi,” Tutup Siswanto.

Penulis : Ali Ahman Nasution
Editor : Edward A.N

Share this content:

Post Comment