Pihak Swasta Jalin Kerjasama Kadis Parpora Kota Serang Terungkap

Koran-beritaindonesia.online | KOTASERANG – Pihak swasta diketahui pria berinisial B disebut turut bertanggungjawab atas kasus hukum yang menjerat Sarnata,S.Pd.M.Si Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, terkait pengelolaan dan penyewaan lahan di Stadion Maulana Yusuf hingga akhirnya dijebloskan ke penjara, Jumat (2/8/2024).

Merryon Hariputra, Kepala Seksi Intelijen saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan keterlibatan pihak swasta berinisial B tersebut masih enggan berkomentar banyak karena saat ini masih fokus melakukan proses penyidikan kasus tersebut.

“Saya belum berani komentar lebih jauh karena ini masih proses penyidikan, nanti kita lihat saja perkembangan penyidikan lebih lanjut,” ujar Merryon menyampaikan kepada awak media.

Berdasarkan konferensi pers Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dr. Lulus Mustofa, S.H., M.H Selasa sore, 30 Juli 2024 lalu, penyidik masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

“Berdasarkan keterangan beberapa hari yang lalu masih dalam pengembangan ,” kata Lulus Mustofa didampingi Aditya Nugroho Kasi Pidsus Kejari Serang.

Lulus Mustofa menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut membuat Sarnata ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 (UU Tipikor),” ujarnya.

Masih bersama Kajari, kasus tersebut berawal pada tahun 2023 lalu, ketika itu, Sarnata menjalin kerjasama dengan pihak swasta untuk melakukan pengelolaan atau penyewaan aset Pemkot Serang di Stadion Maula Yusuf, kerjasama itu dilakukan sebagaimana Perjanjian Nomor : 426/503/2023 tertanggal 16 Juni 2023.

“Yang bersangkutan ini, tersangka S (Sarnata) melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan atau penyewaan aset Pemkot Serang di Stadion Maula Yusuf,” tegasnya.

Lulus menyebutkan, perjanjian kerjasama tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya, seharusnya, uang sewa yang ditarik pihak ketiga tersebut harus dibayarkan minimal dua hari sebelum penandatanganan kerjasama.

Akan tetapi, uang sewa senilai ratusan juta yang ditarik dari 59 pedagang itu nyatanya tidak masuk ke kas pemerintah.

“Kenyataannya sampai hari ini uang sewa ini tidak dibayar, tidak ada pemasukan ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah),” ucapnya.

Kajari mengatakan, Sarnata melakukan perjanjian yang tidak sesuai prosedur dengan pihak ketiga, akibatnya, terdapat potensi kehilangan pendapatan daerah sebesar Rp 483.635.555.

“Dia (Sarnata) menandatangi perjanjian yang sebenarnya dia tidak berhak, tidak melalui prosedur sebagai Kepala Dinas dan dilakukan ilegal, tidak ada pemasukan ke RKUD, sesuai perhitungan jasa pelayanan penilai publik itu Rp 483.635.555,” ujar pria asal Madiun, Jawa Timur ini.

Diakui oleh Kajari perbuatan Sarnata tersebut, telah menguntungkan pihak ketiga sebesar Rp 456,700 juta, dan Potensi penerimaan atau keuntungan yang didapatkan pihak ketiga tersebut tidak menutup kemungkinan akan bertambah, sebab, saat ini pembangunan lapak pedagang tersebut masih berjalan.

“Jadi pamasukan ke RKUD itu sama sekali tidak ada, lahan itu tetap dibangun bahkan terhitung di bulan Juli kemarin pihak ketiga sudah menerima pemasukan atau keuntungan, masih didalami (potensi penerimaan pihak ketiga) karena pembangunan ruko atau lapak itu masih berjalan,” katanya.

“Kerugian negara tentu kami sudah pegang, berjalannya waktu perhitungan kerugian negara akan kami pakai, pihak audit yang lebih kompeten,” sambung mantan Kajari Trenggalek ini.

“Tersangka dalam kasus tersebut dipastikan bertambah, penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, Innsyaa Allah nanti menyusul (tersangka baru),” tutup Kajari dengan tegas.

Penulis : Ali Ahman Nasution
Editor : Edward AN

Share this content:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *