Kejagung RI Tetapkan Satu Orang Tersangka Baru Korupsi Tol Japek
Koran-beritaindonesia.online | JAKARTA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Penahanan tersangka tersebut disampaikan Kapuspenkum Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.,Direktur Penyidikan Kuntadi saat menggelar siaran persnya di kantor Ke Jaksaan Agung Jln. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (06/08/2024).
Jakarta jalan layang Cikampek (JJC) menandatangani perjanjian pengusahaan jalan Tol (PPJT) dengan badan pengelola jalan tol (BPJT) yang bernilai Investasi sebesar Rp 16.233.409.000.000.
Kemudian PT. JJC akan melakukan lelang konstruksi jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 Km.
Sebelum dilakukan lelang konstruksi tersebut, Sdr. DP selaku Kuasa KSO PT Waskita–Acset dan Sdr. TBS selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu.
Selanjutnya perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh Sdr. DD dan Sdr. YM sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar hanya Sdr DP yang memenangkan lelang tersebut.
Kemudian pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung Sdr. DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu.
Perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41.
perbuatan tersangka DP melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Ali Nasution
Editor : Edwar. A.N



Post Comment