Kejari Beltim Lakukan Penggeledahan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Dinas Pendidikan TA 2024

Koran-beritaindonesia.online | BELTIM – Penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belitung Timur telah melaksanakan tindakan hukum berupa penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur Kamis (16/7/ 2026).

Tindakan tersebut bagian dari proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa atas
Belanja Modal Gedung dan Bangunan dengan Sistem Pengadaan Langsung pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2024.

Pelaksanaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dan Penetapan Pengadilan Negeri yang telah diterbitkan sesuai ketentuan
hukum acara pidana, sebagai langkah penyidik untuk mencari, menemukan serta mengamankan dokumen maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara dimaksud.

Penggeledahan berlangsung secara tertib, profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ruangan yang berkaitan dengan pengelolaan kegiatan pengadaan barang jasa serta administrasi keuangan diingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur.

Dalam giat tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen administrasi, dokumen pengadaan maupun barang bukti lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan selanjutnya akan dilakukan penelitian serta pendalaman guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud.

Seluruh rangkaian berlangsung dalam keadaan aman, kondusif dan mendapat sikap kooperatif dari pihak Dinas Pendidikan Kab. Beltim.

Kejaksaan Negeri Belitung Timur menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tindak
pidana korupsi secara profesional, independen, objektif bebas dari segala bentuk intervensi.

Setiap tindakan hukum yang dilakukan semata-mata didasarkan pada alat bukti yang sah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan guna mengungkap secara utuh peristiwa pidana termasuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain apabila dari hasil penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup.

Sehubungan dengan proses penyidikan yang masih berlangsung, Tim Penyidik masih melakukan
pemeriksaan dan analisis terhadap seluruh dokumen serta barang bukti yang telah diamankan dari hasil
penggeledahan.

Hasil analisis tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk melengkapi alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Kejaksaan Negeri Belitung Timur juga memastikan bahwa perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat secara proporsional
sesuai dengan kebutuhan penyidikan, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik tanpa mengurangi efektivitas proses penegakan hukum.

Secara yuridis, tindakan penggeledahan merupakan salah satu upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan
dalam rangka mencari dan mengamankan barang bukti berkaitan dengan tindak pidana.

Melalui tindakan tersebut, Kejaksaan Negeri Belitung Timur berkomitmen untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, tidak hanya dalam aspek pembuktian tindak pidana, tetapi juga sebagai bagian dari upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara serta mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan. (Venno).

Share this content:

Post Comment