KPU Beltim Telah Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan Paslon
Koran-beritaindonesia.online | BELTIM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menyampaikan pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan TimurCalon Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur.
“Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika pada 2 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur memenuhi syarat,” Kata Ketua KPU Beltim Marwansyah.
“Pemenuhan syarat kesehatan ini menjadi alat ukur yang menjadikan calon mampu untuk melaksanakan tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Beltim,” ujar Ketua KPU Beltim Marwansyah sesuai yang dilaporkan dari Diskominfodansa. Rabu (4/9/2024).
Marwansyah mengungkapkan, hal itu yang disampaikan pada KPU Kabupaten Belitung Timur pada Senin (2/9/2024) malam, saat penyerahan hasil pemeriksaan kepada Liaison Officer (LO) atau penghubung masing-masing pasangan calon di ruang RPP Kantor KPU Beltim.
Ia menjelaskan 2 kandidat pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur yaitu Burhanudin – Ali Reza Mahendra dan Kamarudin Muten – Khairil Anwar telah menjalani serangkaian tes kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
“Pemeriksaan kesehatan berlangsung selama 2 hari, pada 31 Agustus dan 1 September 2024, tentu menjadi langkah awal menuju proses verifikasi administrasi oleh KPU Belitung Timur,” ungkap Marwan.
Sebelumnya, Ketua KPU Beltim menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan dari tim medis RSPAD akan segera diserahkan kepada KPU.
“Tim pemeriksaan kesehatan RSPAD akan menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan kepada KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan, hasilnya akan menentukan apakah Calon Bupati dan Wabup memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas selama lima tahun ke depan,” jelas Marwansyah.
Setelah hasil pemeriksaan diterima, lanjut Marwan, KPU melanjutkan proses penelitian berkas administrasi para paslon, proses verifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa semua syarat administrasi telah terpenuhi.
“Jika terdapat kekurangan dalam berkas administrasi, KPU akan memberikan pemberitahuan pada 5 – 6 September 2024 dengan batas waktu perbaikan hingga 8 September 2024,” ungkapnya.
Menariknya, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, partai politik atau gabungan partai politik masih memiliki kesempatan untuk mengganti nama calon yang telah didaftarkan jika diperlukan.
“Dalam rentang waktu 6 – 8 September 2024, partai politik bisa mengajukan Calon Pengganti sesuai dengan ketentuan yang ada,” tambah Marwansyah.
Mengenai detail pemeriksaan kesehatan, Marwansyah mengungkapkan bahwa tim dokter telah melaksanakan 12 jenis pemeriksaan yang sangat komprehensif.
Lanjutnya lagi, Pemeriksaan kesehatan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari USG, rontgen thorax, tes bebas narkoba, hingga pemeriksaan neurologi dan syaraf.
Selain itu, pemeriksaan juga mencakup aspek lain seperti kesehatan mata, gigi dan mulut, ortopedi, hingga kesehatan jiwa.
“Tim dokter telah berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan memastikan bahwa setiap pasangan calon mendapatkan pemeriksaan yang menyeluruh dan akurat,” imbuhnya.
Dengan selesainya tahap pemeriksaan kesehatan ini, KPU Belitung Timur kini bersiap untuk memastikan bahwa seluruh proses administrasi berjalan lancar, demi tercapainya pemilihan yang adil dan berkualitas.
Venno).
Editor : Edward. AN.



Post Comment