Mengurai Skandal Penyadapan Ring Satu Istana: Dari Tudingan Makar hingga Motif Penyaluran Data

Koran-beritaindonesia.online |

JAKARTA — Lingkaran utama Istana Kepresidenan diguncang skandal keamanan negara terbesar tahun ini. Mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo (LSP) resmi ditetapkan sebagai tersangka utama oleh Bareskrim Polri atas penyadapan ilegal (illegal tapping) dan akses siber tanpa izin (unauthorized cyber access) yang membidik langsung ponsel serta saluran komunikasi Kepala Negara, Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah menanggapi insiden ini dengan tingkat kewaspadaan tertinggi, dalam rentetan konferensi pers yang digelar di Kompleks Istana Kepresidenan dan Mabes Polri pada selasa- Rabu (3-4/11/2026).

Pejabat puncak kabinet secara terbuka menyebut aksi penyadapan di ring satu kekuasaan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum siber biasa melainkan ancaman nyata terhadap stabilitas dan kedaulatan negara.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan pemrosesan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Listyo Sigit dari posisinya sebagai KSP.

Prasetyo menyoroti seriusnya dampak tindakan akses ilegal yang menyasar komunikasi rahasia Kepala Negara.

Menurutnya, penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keutuhan supremasi hukum.

“Tindakan penyadapan ilegal dan akses siber tanpa izin terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya tergolong sebagai tindakan makar yang sangat membahayakan keselamatan negara,” tegas Mensesneg Prasetyo Hadi di hadapan awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11).

Prasetyo menambahkan, Istana menjamin keberlangsungan roda birokrasi dan program strategis Kabinet Merah Putih tidak akan terganggu oleh perombakan mendadak ini.

Terkuaknya kasus hukum ini rupanya berawal dari deteksi dini dan investigasi internal kepolisian. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui perihal operasi penyadapan tersebut sebelum ramai diperbincangkan di ruang publik.

Yusril mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi yang disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto kepada Presiden di Istana.

“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa keraguan, terlepas dari siapa pun yang terlibat. Presiden sudah mendapatkan laporan langsung dari Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto sebelum kasus ini mencuat dan langsung menginstruksikan penindakan secara tegas, transparan serta objektif,” jelas Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menekankan bahwa Istana tidak akan memtervensi proses hukum yang berjalan dan menyerahkan seluruhnya pada mekanisme KUHP serta UU ITE yang ditangani oleh Bareskrim Polri.

Konstruksi Kasus Bareskrim: 3 Tersangka dan Penyalahgunaan Sistem LIMS

Berdasarkan paparan penyidik Bareskrim Polri, aksi penyadapan ini diduga memanfaatkan manipulasi sistem Lawful Interception Management System (LIMS) serta perangkat peretasan khusus dengan memasukkan nomor target termasuk milik Presiden secara ilegal tanpa adanya izin penetapan pengadilan maupun prosedur resminya.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka utama:

  • Listyo Sigit Prabowo (LSP): Former KSP, diduga acting sebagai pemberi perintah dan pengarah utama (intellectual dader) operasi penyadapan ilegal.
  • Ahrie Sonta (ASN): Perwira Tinggi Polri yang diduga memfasilitasi koordinasi teknis dan eksekusi siber.
  • Eko Hadi (EH): Pejabat/teknisi internal yang diduga menyusupkan akses ilegal dan verifikasi data pada sistem LIMS.

Pihak Mabes Polri juga menggarisbawahi bahwa tindakan ini merupakan perbuatan oknum individu dan bukan merupakan tindakan institusi kepolisian.

Motif & Penelusuran Aliran Data: Ke Mana Hasil Penyadapan Disalurkan?
Dua pertanyaan besar yang kini menjadi fokus utama tim Digital Forensik Bareskrim Polri adalah motif di balik operasi ini serta pihak penerima aliran data hasil penyadapan.

1. Pelacakan Aliran Data (User Receiver) Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti digital berupa ponsel khusus, server LIMS dan media penyimpanan flashdisk.

Saat ini tim gabungan forensik siber sedang melacak alamat IP, log transmisi serta akun pengguna luar yang diduga menerima pasokan rekaman percakapan dan dokumen milik Presiden.

2. Pendalaman Motif Politik & Pihak Ketiga Meskipun penyidik Bareskrim memfokuskan dakwaan pada UU ITE dan pasal pembocoran rahasia negara, para pengamat politik menenggarai adanya motif pengumpulan data intelijen secara tidak sah untuk konsumsi pihak ketiga atau kekuatan politik tertentu di luar lingkaran resmi pemerintah.

Penyidik menegaskan akan mengekspos alur transmisi data tersebut secara lengkap di persidangan setelah proses enkripsi dan digital forensik selesai dilakukan.

Penulis : LP.
Editor : Edward. AN.

Share this content:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *