Koran-beritaindonesia.online | BELTIM -Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar DPRD Kabupaten Belitung Timur dengan Pemerintah Daerah Belitung Timur, dihadiri Sekretaris Daerah Mathur Noviansyah bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nofis Ezuar, Kepala PUPR P2RKP Idwan Fikri, Kepala Dinas DPMPTSP dan Stakeholder terkait, juga Sekber merupakan perwakilan masyarakat penambang, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kab. Beltim, Senin (20/1/2025).
RDP, Perwakilan Sekber masyarakat penambang memberikan masukan dan solusi terhadap Pemerintah Daerah Kab. Beltim dan DPRD menyampaikan terkait ijin pertambangan rakyat (IPR), RZWP3K dan biji timah yang sempat dikirim keluar dari pulau Belitung.
Perwakilan Sekber Rudi Juniwira harapkan DPRD Beltim dapat membantu dan mendukung pengajuan IPR.
“Dukungan ini penting untuk memudahkan proses pengajuan di tingkat Provinsi dan tingkat Pusat karena di tingkat Pusat pengajuan ini akan ditanyakan apakah berasal dari DPRD atau pengajuan secara mandiri,” tutur Rudi Jw.
Rudi Jw juga mengakatakan, pengajuan IPR telah tersusun dengan baik, tinggal beberapa langkah hanya tinggal kelengkapan secara teknis untuk pertimbangan di tingkat provinsi.
Sekber Belitung Timur juga mengajukan solusi dan rencana yang harus dilakukan dalam hal tersebut yaitu :
1. Percepat penerbitan IPR.
2. Pengusulan WPR tahap ll kepada Pemda Belitung Timur yaitu meminimalisir ilegal mining dan penataan lahan eks tambang.
3. Peninjauan kembali usulan Zero tambang dan revisi perda RZWP3K kepada DPRD Kabupaten Belitung Timur.
4. Meminta DPRD Kab. Beltim koordinasi ke Dirjen Minerba, PT Tommy Utama dan PT. Mitra Sukses Globalindo mengurangi kerugian daerah dan penegakan hukum terkait pengiriman biji timah.
5. Meminta DPRD Kab. Beltim untuk menggelar RDP dengan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Mathur Noviansyah menyatakan hingga saat ini Juknis IPR sedang diproses di Kementerian ESDM.
“Kita semua masih menunggu juknis tersebut, Ini penting karena berisi aturan penyusun dokumen lingkungan hingga kewajiban pemegang IPR dalam menerapkan kaidah pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan,” ungkap Mathur.
Dikesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Belitung Timur Fezzi Uktolseja berterimakasih atas peran serta dari Sekber Belitung Timur.
“Peran serta kawan-kawan Sekber yang sudah memberikan masukan dan solusi positif untuk Belitung Timur karena kawan-kawan ini sudah cukup lama berjuang dalam rangka untuk memperjuangkan IPR,” ujar Fezzi.
Fezzi tekankan, pada Pemda Beltim dan DPRD siap membantu agar IPR yang minimal tahap 1 yang 736 Ha (5 Desa) itu bisa terjadi.
“900 ha yang diajukan diverifikasi sebanyak tahap 1 itu 736 hektar (5 Desa). Itu yang nantinya akan diusulkan menjadi IPR walaupun, memang belum sah jadi IPR tapi dari segi lahan dari verifikasi sebanyak 736 ha. Berdasarkan mereka juga sudah mendaftarkan ke perijinan OSS tetapi ada beberapa langkah lagi yang memang harus dijalankan agar IPR memang benar-benar sah,” papar Fezzi.
Yang menjadi permasalahan sambungnya, adalah kewenangan untuk IPR, pertambangan ada di tingkat provinsi, sehingga perlu percepatan untuk di tingkat provinsi.
“DPRD dan Pemerintah Daerah sepakat agar bersama-sama membantu kawan-kawan yang tergabung dalam Sekber untuk menyelesaikan pengurusan perizinan IPR sekarang bukan kewenangan Kabupaten, Itu DPRD provinsi agar pengurusan IPR ini cepat diselesaikan,” tekannya… (Venno).
Share this content:
