Hak Kesehatan: Janji Konstitusi Yang Menguap Dalam Realitas
Oleh: dr. Ribka Tjiptaning Proletariyati, A.Ak
Indonesia menjamin hak kesehatan rakyatnya dalam konstitusi. Namun, kenyataan di lapangan sering kali berkata lain. Dari layanan BPJS Kesehatan yang diskriminatif hingga program makan bergizi gratis yang masih tersendat, hak kesehatan rakyat kerap terabaikan.
Pasien BPJS Kesehatan: Antara Harapan dan Realita
Pada 2023, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa masyarakat sebaiknya beralih ke asuransi swasta karena iuran BPJS Kesehatan yang murah tidak bisa mengakomodasi semua layanan kesehatan. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah negara masih bertanggung jawab atas kesehatan rakyatnya?
Di berbagai daerah, pasien BPJS Kesehatan menghadapi diskriminasi dalam pelayanan. Laporan Yayasan Kedaulatan Kesehatan Rakyat mencatat beberapa masalah utama, antara lain:
-. Penolakan pasien BPJS oleh rumah sakit, termasuk untuk rawat inap dan tindakan medis mendesak.
-. Keterlambatan pelayanan medis, yang berdampak pada kondisi pasien.
-. Minimnya transparansi biaya dan prosedur pengobatan, menyebabkan kebingungan dan kesulitan bagi pasien dan keluarga mereka.
-. Penyalahgunaan data medis pasien, yang dapat berujung pada pelanggaran privasi dan etika medis.
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sejatinya mempertegas kewajiban negara dalam menjamin layanan kesehatan bagi seluruh rakyat, terutama mereka yang kurang mampu. Namun, lemahnya penegakan hukum dan sanksi yang terkesan ringan membuat pelanggaran terus terjadi.
Menurut Pasal 174 UU Kesehatan, rumah sakit dilarang menolak pasien dalam kondisi gawat darurat. Namun, di lapangan, banyak pasien BPJS yang tetap ditolak dengan alasan kuota penuh atau kehabisan ruang perawatan. Jika rumah sakit terbukti melanggar, sanksi yang diberikan hanya berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp 200 juta. Hukuman ini dinilai terlalu ringan dan tidak memberi efek jera.
“Kalau rumah sakit memilih membayar denda ketimbang membenahi layanan mereka, lalu di mana keadilan bagi rakyat?” ujar seorang aktivis kesehatan yang enggan disebutkan namanya.
Makan Bergizi Gratis: Harapan Baru, Tantangan Besar
Pemerintah tengah menggulirkan program makan bergizi gratis (MBG) dengan anggaran Rp 171 triliun, naik dari rencana awal Rp 71 triliun. Program ini bertujuan untuk menekan angka stunting dan meningkatkan kesehatan anak-anak Indonesia.
Namun, pelaksanaannya belum optimal. Masalah utama yang ditemukan di lapangan meliputi:
-. Distribusi makanan yang belum merata, terutama di daerah terpencil.
-. Koordinasi antarinstansi yang masih lemah, menyebabkan keterlambatan program.
-. Minimnya pengawasan, yang membuka celah bagi korupsi dan penyalahgunaan anggaran.
Sejarah mencatat bahwa program serupa sudah pernah dilakukan sejak 2011 oleh PDI Perjuangan. Saat itu, Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri merayakan ulang tahunnya dengan mengundang seribu ibu hamil untuk makan siang bergizi di Bogor. Kini, di era pemerintahan yang baru, program ini harus lebih terarah agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat miskin.
Pakar kesehatan menekankan bahwa MBG harus menyasar 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yaitu sejak bayi dalam kandungan hingga usia dua tahun. Pada periode ini, nutrisi yang cukup sangat penting untuk perkembangan otak dan fisik anak. Jika salah sasaran, program ini bisa menjadi beban APBN tanpa dampak nyata bagi kesehatan rakyat.
Rekomendasi: Negara Harus Hadir, Bukan Sekadar Retorika
Agar hak kesehatan rakyat benar-benar terwujud, Yayasan Kedaulatan Kesehatan Rakyat merekomendasikan langkah-langkah berikut:
- Penguatan pengawasan terhadap layanan BPJS Kesehatan, termasuk pemberian sanksi tegas bagi rumah sakit yang menolak pasien BPJS.
- Penegakan hukum yang lebih ketat, dengan hukuman minimal bagi pelanggar hak pasien, bukan sekadar hukuman maksimal yang bisa dinegosiasi.
- Penyederhanaan prosedur pengaduan pasien, agar mereka bisa lebih mudah melaporkan pelanggaran yang terjadi.
- Edukasi publik tentang hak kesehatan mereka, sehingga masyarakat tidak pasrah jika mendapatkan layanan yang buruk.
- Evaluasi dan pengawasan ketat terhadap program MBG, agar anggaran yang besar benar-benar tepat sasaran dan tidak dikorupsi.
Negara bertanggung jawab atas kesehatan rakyatnya, sebagaimana diatur dalam konstitusi. Jika pemerintah lalai, maka rakyatlah yang harus bersuara. Hak kesehatan bukanlah sedekah, melainkan bentuk keadilan sosial yang harus diperjuangkan.
(Penulis adalah seorang pemerhati kesehatan dan politikus handal serta Ketua Yayasan Kedaulatan Kesehatan Rakyat. Tulisan ini disusun berdasarkan data dan wawancara dengan berbagai pihak yang terlibat dalam sistem layanan kesehatan di Indonesia).



Post Comment