Koran-beritaindonesia.online | KOTA TANGSEL — Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan mengukuhkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan mengungkap jaringan besar pengedar ekstasi dan sabu, dalam operasi pada Jumat, 28 Februari 2025, dua tersangka berinisial R.H dan F.Y ditangkap di dua lokasi berbeda — sebuah apartemen di Cisauk dan rumah di Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
“Kami melakukan observasi sejak sore dan sekitar pukul 19.00 WIB, tim mengamankan R.H dengan barang bukti narkotika,” ujar Pardiman.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa: -, 9.206 butir ekstasi dalam 25 klip plastik bening-. 7,2 gram sabu dalam dua klip plastik bening-. Alat timbang digital, bong, korek api modifikasi, dan alat komunikasi-. Satu tas jinjing cokelat berisi ekstasi siap edar-. Satu unit mobil bernomor polisi B 1485 JKC
Pengungkapan jaringan ini menjadi langkah nyata Polres Tangerang Selatan dalam mendukung program nasional Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba), yang merupakan bagian dari Grand Design Alternative Development (GDAD).
Program ini tak hanya bertujuan memberantas peredaran narkoba, tetapi juga mengedepankan pencegahan dan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.
“Operasi ini bukan hanya soal menangkap bandar dan pengedar, tetapi juga menjaga masyarakat, terutama generasi muda dari jerat narkoba, Ini selaras dengan misi pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang bersih narkoba,” kata Pardiman, Kamis (13/03/2025).
GDAD berfokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah rawan narkotika, edukasi bahaya narkoba, serta penguatan rehabilitasi bagi korban.
Meskipun program ini banyak diterapkan di daerah penghasil narkotika seperti Aceh, prinsipnya tetap relevan di wilayah urban seperti Tangerang Selatan, di mana jaringan narkoba kerap menyasar komunitas muda dan lingkungan hiburan malam.
Dalam kasus ini, Polres Tangerang Selatan juga mengidentifikasi dua pelaku lain berinisial E.I dan U.N yang saat ini berstatus buron (DPO).
Keduanya diduga sebagai pemasok utama ekstasi yang akan diedarkan di Tangerang Raya, Jakarta, hingga Bali — rute peredaran narkoba yang dikenal aktif. Pardiman juga mengungkapkan bahwa peredaran narkotika bernilai fantastis, mencapai Rp 4,6 miliar.
“Jika tidak digagalkan, ribuan orang berpotensi menjadi korban. Dengan disitanya 9.206 butir ekstasi dan sabu ini, kami memperkirakan sebanyak 9.236 jiwa terselamatkan,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu:
Pidana mati-. Pidana penjara seumur hidup-. Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun
Pardiman menegaskan bahwa hukuman berat bertujuan memberikan efek jera bagi para pelaku dan memperingatkan siapa pun yang mencoba terlibat dalam jaringan narkotika.
Polres Tangerang Selatan mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam upaya pemberantasan narkoba, informasi dari warga berperan penting dalam mengungkap kasus ini.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri, kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat adalah kunci untuk memutus rantai peredaran narkoba, jika ada aktivitas mencurigakan laporkan,” ujarnya.
Keberhasilan Polres Tangerang Selatan mempertegas komitmennya untuk terus memerangi narkoba, sejalan dengan agenda besar pemerintah dalam menciptakan Indonesia yang benar-benar Bersinar, bebas dari pengaruh narkotika dan psikotropika. (Lp)
Share this content:
