Kadar 104,4 Ton Timah Sitaan Jadi Dokumen Limit Lelang BPA, Kejari Beltim Fokus Amankan Teritorial
Koran-beritaindonesia.online |
BELTIM – Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kejari Beltim) menegaskan posisi dan kewenangannya terkait eksekusi sita aset raksasa berupa 104,4 ton komoditas timah milik terpidana Thamron alias Aon di Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM) Desa Mentawak.
Langkah ini diambil guna memotong berbagai spekulasi liar yang berkembang di tengah masyarakat mengenai kualitas dan kadar asli dari logam berharga tersebut, Kamis (9/7/2026).
Saat ditemui langsung Kantor Kejari Beltim, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Beltim, Bayu Utomo, menjelasan klarifikatif mengenai pembagian fungsi dan tata kelola perkara kakap ini, secara terbuka jajaran Kejari Beltim di daerah sama sekali tidak memiliki kewenangan maupun alat teknis untuk menguji spesifikasi laboratorium dari timah yang disita.
“Kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah ini sejak awal ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung, secara spesifik oleh Direktorat UHLBEE Jampidsus bersama Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Selatan,” ujar Bayu.
Dia menambahkan bahwa segala urusan penghitungan kadar persentase kemurnian logam, pengujian laboratorium hingga pemisahan partikel sepenuhnya merupakan urusan teknis tim ahli lab pusat.
“Kami di Kejari Belitung Timur memang tidak tahu-menahu soal angka riil kadar itu karena kami tidak dibekali alat uji laboratorium dan itu bukan wewenang sektoral kami,” tegasnya.
Menurut Bayu, Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Kejari Beltim dalam eksekusi ini murni berbasis pada manifes dokumen yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari putusan pengadilan terhadap terpidana Thamron. Peran utama kejaksaan daerah adalah memastikan aset negara bernilai miliaran rupiah tersebut aman secara fisik di lokus atau teritorial wilayah hukum mereka.
“Karena Smelter PT MCM bertempat di Desa Mentawak, wilayah hukum kami maka fungsi intelijen bertugas mengamankan area secara terintegrasi agar proses sita eksekusi kemarin berjalan steril, aman dan tanpa resistensi vendor,” jelas Bayu.
Komitmen utama Kejari Beltim saat ini adalah menjaga agar volume barang sitaan tersebut tidak berkurang atau bergeser satu gram pun.
Sementara itu, detail kualitas dan kadar di dalam karung akan menjadi dokumen limit lelang yang dipegang penuh oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI.
(Venno).




Post Comment