Koran-beritaindonesia.online |Tangerang – Tata kelola keuangan daerah di wilayah Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan) kembali menjadi sorotan tajam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah pencegahan ini dipicu oleh akumulasi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI kurun waktu 2022 hingga 2025 menyoroti dokumen dokumen back-up data, as built drawing dan pemeriksaan fisik dilapangan menunjukkan indikasi tidak sesuai spesifikasi kontrak, belanja tidak sesuai ketentuan daftar pesanan yang tidak sesuai dengan konfirmasi, ini tidak sejalan dengan Pemerintahan Pusat.
Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kerap diraih pemerintah daerah kini dinilai bukan jaminan mutlak bebas dari korupsi “Berita Indonesia” menegaskan celah sistemik dalam pengadaan barang dan jasa serta tata kelola aset daerah masih menjadi “lahan basah” praktik penyimpangan.
Titik Krusial Temuan BPK (2022–2025) Dari hasil penelaahan data audit BPK selama empat tahun terakhir, terdapat tiga pola pelanggaran berulang menjadi fokus media ini ke KPK RI .
Kelebihan Pembayaran & Proyek Kurang Volume, pelaksanaan proyek infrastruktur (jalan, jembatan dan gedung publik) konsisten menemukan adanya ketidak sesuaian spesifikasi serta kelebihan pembayaran belanja modal yang melampaui toleransi administratif.
Pengelolaan Aset Daerah (KTI/Fasum-Fasos) Buruk, ratusan hektar aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU) dari pengembang swasta belum tersertifikasi atau diserahterimakan dengan benar, memicu potensi kerugian daerah akibat penguasaan lahan oleh pihak ketiga secara ilegal.
Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) bermasalah, praktik pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari lelang terbuka (direct appointment) serta dominasi vendor-vendor “langganan” yang terindikasi memiliki hubungan afiliasi dengan pejabat daerah.
Ali Nasution Badan Eksekutif Berita Indonesia bidang investigasi dan pemerhati pendidikan, menegaskan audit BPK bukan sekadar dokumen formalitas tahunan melainkan peta jalan (roadmap) bagi penyidik untuk mendeteksi tindak pidana korupsi jika rekomendasi tidak segera ditindaklanjuti.
”Status WTP hanya menilai kesesuaian standar akuntansi, bukan transparansi dilapangan, jika temuan kerugian daerah kurun 2022–2025 tidak dikembalikan ke kas negara atau terbukti ada unsur kesengajaan (mens rea), kami tidak sungkan menaikkan statusnya ke tahap penyelidikan pidana sesuai pasal 4 UU Tipikor No 31 Thn 1999,”
tegas Ali Nasution selalu Badan Eksekutif Bidang Investigasi Berita Indonesia.
Menurutnya, pengembalian temuan BPK ke kas negara tidak mengurangi pertanggungjawaban pidana atau sifat melawan hukum.
Dia juga menyoroti, lambatnya penyelesaian ganti rugi (TGR) oleh pihak ketiga maupun ASN yang terlibat, tentunya pola membiarkan temuan berulang dari tahun ke tahun mengindikasikan lemahnya fungsi pengawasan internal di Inspektorat Daerah.
Sorotan keras serta tajam ini menjadi ujian konsistensi bagi para kepala daerah di Tangerang Raya, masyarakat menuntut tindakan konkrit bukan sekadar janji perbaikan di atas kertas.
Berita Indonesia menyarankan untuk seluruh Pemda di Tangerang Raya segera mempublikasikan status tindak lanjut rekomendasi BPK secara terbuka agar publik dapat berpartisipasi mengawasi setiap rupiah dana APBD.
(Tim).
Share this content:
