Polri Kembali Mengadakan Razia Operasi Zebra Serempak Seluruh Indonesia

Koran-beritaindonesia.online | JAKARTA – Operasi ini bertujuan tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara di jalan raya.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra 2024 mulai hari ini, Senin (14/10/2024), setidaknya ada beberapa pelanggaran yang menjadi incaran di Operasi Zebra 2024.

Operasi Zebra 2024 digelar pada 14-27 Oktober 2024, Operasi Zebra dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, dalam Operasi Zebra kali ini, petugas akan lebih banyak memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas, khususnya pelanggaran yang sering menjadi penyebab kecelakaan.

Selain itu, petugas juga bakal memberdayakan sistem tilang ETLE. Para pelanggar bakal diawasi oleh kamera pengawas.

Petugas juga akan melakukan tilang manual untuk pengendara yang melakukan pelanggaran, selain itu penggunaan sistem ETLE akan diperbanyak untuk menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran, kepedulian masyarakat untuk terus meningkatkan disiplin berlalu lintas pada tahap ini bisa lebih tinggi untuk menurunkan grafik kecelakaan yang terjadi.

Kesalahan jadi incaran polisi saat razia besar-besaran yang digelar mulai hari ini, Senin (14/10/2024).

Pemotor mendominasi pelanggaran yang terjadi selama ini dengan mencatatkan lebih dari 1 juta. Dikutip dari laman resmi korlantas.polri.go.id, untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, Korlantas Polri melaksanakan Operasi Zebra 2024 yang berlangsung dari 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024.

Berikut daftar pelanggaran yang diincar selama Operasi Zebra 2024 beserta ancaman sanksi dendanya kalau kena tilang.

Rotator dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu, kendaraan pribadi tak termasuk didalamnya dan kalau nekat memasang strobo atau sirene akan dikenakan pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia yang tidak sesuai juga akan ditilang, sesuai pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pengemudi yang kendaraannya tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pengendara yang tidak memiliki SIM melanggar pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut sanksinya.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Melawan arus berarti melanggar rambu lalu lintas, hal itu melanggar pasal 287 dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Berkendara dalam pengaruh alkohol dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Keadaan yang mengakibatkan gangguan pengaruh alkohol konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Berkendara sambil bermain ponsel juga dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini ancaman sanksinya.

Pengendara mobil maupun penumpangnya harus menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan, jika tidak mengenakan safety belt, sesuai pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Melebihi batas kecepatan, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 juga mengatur soal batas kecepatan, jika pengendara ngebut melebihi batas kecepatan, dianggap melanggar pasal 287 ayat (5) dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sepeda motor maksimal hanya boleh mengangkut dua orang, satu pengemudi dan satu penumpang, jika lebih dari itu, maka dianggap melanggar pasal 292. Berikut sanksinya, setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Setiap kendaraan harus memenuhi persyaratan kelengkapan untuk alasan keselamatan dan keamanan di jalan, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Penulis : Valentino. XT
Editor : Edward. AN.

Share this content:

Post Comment