Bareskrim Polri Mengusut Pihak Pemberi Perintah Kepada Kepala Desa Kohod Arsin Cs

Koran-beritaindonesia.online | JAKARTA – Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan pengusutan pihak yang memberikan perintah kepada Kepala Desa Kohod Arsin Cs atas pemalsuan dokumen SHGB-SHM diwilayah pagar laut Kabupaten Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan kepada wartawan, Rabu (19/2/25).

Dia berjanji pihaknya bakal mengungkap seluruh pelaku yang terlibat sesuai perannya masing-masing dalam kasus ini, juga memastikan penanganan kasus itu akan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kita mulai dari ujungnya dulu, kita buktikan masing-masing perbuatan. Proses hukum yang kita laksanakan ini adalah terpenuhi alat bukti terkait perbuatannya, dan untuk pemalsuannya siapa yang menyuruh, siapa yang menyiapkan. Itulah yang kita bangun konstruksinya,” ucapnya.

“Hasil pemeriksaan diketahui apabila aksi pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Arsin Cs itu semata-mata karena faktor ekonomi, pihaknya masih terus mendalami besaran keuntungan yang didapat oleh masing-masing tersangka dari hasil pemalsuan dokumen itu, berbicara motif saat ini tentu kita terus kembangkan, yang jelas ini terkait dengan ekonomi menurut pengakuan paratersangka,” tambah Djuhandhani.

Djuhandhani menegaskan proses penyidikan tidak berhenti pada penetapan keempat orang tersangka saja, tetapi tidak menutup kemungkinan pihaknya juga bakal menetapkan tersangka lain dalam kasus itu.

“Siapa yang membantu siapa yang menyuruh dan lain sebagainya, kemudian digunakan untuk apa seperti surat ini digunakan untuk apa dan kemana, ini adalah proses yang harus kita lakukan,” tegasnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.

Djuhandhani melanjutkan keempat tersangka tersebut yakni A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku Penerima kuasa dan CE selaku Penerima Kuasa.

Dia juga menjelaskan keempat tersangka itu dinilai telah terbukti bersama-sama melakukan pemufakatan jahat dengan membuat dan menggunakan surat palsu.

Surat palsu itu kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan hak hingga akhirnya berhasil diterbitkan total 263 sertifikat atas nama warga Desa.

Penulis : Ali Nasution
Editor : Edward.A.N

Share this content:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *