HOAKS! Tuduhan Lahan Sengketa PT RBJM Tidak Berdasar, Pihak Pengembang Siap Tempuh Jalur Hukum
Koran-beritaindonesia.online | TANGERANG KOTA– Beredarnya pemberitaan yang menyebut proyek pembangunan perumahan di kawasan Jalan Lembang Baru 2, wilayah Ciledug Lestari, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang berdiri di atas lahan sengketa dipastikan tidak benar alias hoaks. Informasi sepihak tersebut dinilai menyesatkan karena menuding proyek hunian tidak memiliki legalitas yang jelas.
Selain melayangkan tuduhan tanpa dasar, pemberitaan keliru tersebut juga salah dalam menyebutkan legalitas nama perusahaan. Nama korporasi yang benar dan terdaftar resmi adalah PT Rombongan Bang Jaini Martin (RBJM), bukan PT Rambat Berkah Jaya sebagaimana yang santer diberitakan secara asal-asalan.
Berdasarkan penelusuran fakta dan klarifikasi dari sejumlah pihak terkait, tudingan terhadap proyek hunian siap huni yang dipasarkan dengan kisaran harga Rp600 juta itu sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Pembangunan kawasan perumahan tersebut justru telah melewati seluruh tahapan administrasi dan mengantongi proses legalitas resmi yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pimpinan perusahaan, H. Jaini Martin, menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran terkait lahan maupun perizinan sepatutnya dibuktikan melalui mekanisme hukum formal serta pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Tanpa adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) atau hasil pemeriksaan resmi dari pemerintah daerah, maka setiap tuduhan liar yang beredar harus dipandang sebagai informasi yang tidak berdasar.
“Penyebaran informasi yang tidak terverifikasi ini sangat berpotensi merugikan banyak pihak. Bukan hanya merusak reputasi perusahaan yang sudah kami bangun, tetapi juga mengganggu iklim investasi daerah serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap proses pembangunan yang sedang berjalan,” ujar H. Jaini Martin (18/06).
Di tengah pesatnya dinamika pembangunan di Kota Tangerang, keterbukaan informasi, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah merupakan fondasi krusial demi menciptakan iklim investasi yang sehat. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk lebih bijaksana dan rasional dalam menyaring informasi terkait hukum dan investasi, serta selalu melakukan cross-check kepada pihak berwenang agar tidak melahirkan opini keliru yang berujung pada konsekuensi hukum.
Pihak PT Rombongan Bang Jaini Martin (RBJM) secara tegas menyatakan tidak akan tinggal diam terhadap upaya pembunuhan karakter karakter usaha lewat berita bohong. Selama tidak ada bukti hukum yang sah yang menyatakan sebaliknya, maka narasi lahan sengketa tersebut murni merupakan hoaks.
Sebagai langkah konkret, H. Jaini Martin memberikan tenggat waktu (somasi) selama satu minggu ke depan bagi pihak-pihak penyebar informasi menyesatkan tersebut untuk segera melayangkan permohonan maaf secara terbuka melalui media massa. Jika iktikad baik ini diabaikan, pihak pengembang memastikan akan segera menyeret kasus pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks ini ke jalur hukum. (red)




Post Comment