Koran-beritaindonesia.online | JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menghadapi krisis internal yang semakin meruncing hingga keseluruh daerah, sampai berujung pada Keputusan Dewan Pers untuk menghentikan sementara akses PWI ke Gedung Dewan Pers di Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Keputusan ini juga mempengaruhi pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang selama ini diadakan oleh PWI, baik secara mandiri maupun difasilitasi oleh Dewan Pers.
Berdasarkan hasil pleno Dewan Pers yang digelar pada 29 September 2024, diumumkan bahwa mulai tanggal 1 Oktober 2024, Gedung Dewan Pers, lantai 4, yang selama ini digunakan oleh PWI Pusat, tidak lagi dapat digunakan oleh kedua pihak yang sedang berseteru dalam internal PWI. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan perselisihan internal PWI yang belum terselesaikan, melibatkan dua kubu, yakni kubu Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan kubu Zulmansyah.
Dalam surat yang dikeluarkan Dewan Pers dengan nomor 1103/DP/K/IX/2024, disebutkan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga integritas dan kelancaran organisasi kerja Dewan Pers serta melindungi kepentingan seluruh anggota PWI yang terdampak oleh konflik ini.
Dewan Pers menggarisbawahi bahwa pihak-pihak di PWI harus segera menyelesaikan permasalahan internal mereka agar organisasi dapat berfungsi normal kembali.
Poin-Poin Keputusan Dewan Pers:
1. Penggunaan Gedung Dewan Pers, Akses ke Gedung Dewan Pers lantai 4 tidak dapat digunakan oleh kedua kubu yang berkonflik dalam tubuh PWI hingga waktu yang belum ditentukan. Gedung ini merupakan aset negara yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
2. Uji Kompetensi Wartawan (UKW): PWI tidak lagi diperbolehkan menyelenggarakan UKW, baik secara mandiri maupun dengan fasilitasi Dewan Pers, sampai konflik internal ini terselesaikan.
3. Perwakilan di Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers, Dewan Pers meminta kedua kubu PWI untuk menyepakati satu perwakilan yang akan mewakili PWI dalam BPPA. Jika kesepakatan ini tidak tercapai, Dewan Pers akan menganggap PWI tidak menggunakan haknya.
Konflik ini memuncak setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mengakui kedua kubu, yaitu Hendry CH Bangun dan Sasongko, (keduanya sebagai pihak yang sah) di PWI, meski dalam kapasitas yang berbeda.
Situasi konflik internal ini menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian di seluruh organisasi internal PWI, yang semakin memperkeruh hubungan antara kedua kubu.
Surat dari PWI kepada Dewan Pers yang meminta penjelasan terkait keabsahan PWI dan upaya rekonsiliasi pun tampaknya belum membuahkan hasil yang konkret, meskipun telah diadakan pertemuan antara PWI dan Dewan Pers pada 17 September 2024, konflik ini belum mencapai titik temu.
Keputusan Dewan Pers berdampak langsung pada para jurnalis, mereka tidak hanya kehilangan tempat untuk beraktivitas di Gedung Dewan Pers, tetapi juga harus menghadapi ketidakpastian terkait pelaksanaan UKW bagi jurnalis untuk mendapatkan sertifikasi profesional.
Banyak pihak berharap agar konflik internal di PWI segera terselesaikan demi menjaga kepentingan jurnalis Indonesia dan kelangsungan organisasi yang sudah berdiri sejak tahun 1946 ini.
Penulis: Tim Investigasi.
Editor : Edward. AN.
Share this content:
