Koran-beritaindonesia.online | JAKARTA – Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, disepakati bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan serentak pada 6 Februari 2025. Keputusan ini bertujuan memastikan keberlanjutan pemerintahan daerah dan pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan.
Dalam RDP yang digelar pada Mendagri Tito Karnavian menyampaikan laporan terkait kesiapan pelantikan kepala daerah di seluruh Indonesia.
Sebanyak 270 kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik serentak sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Kami telah mempersiapkan pelantikan ini secara matang dengan koordinasi melibatkan pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk memastikan kelancaran,” ujar Tito.
“Ini adalah langkah strategis untuk menjamin stabilitas pemerintahan daerah dan pelayanan masyarakat,” ungkapnya.
Mendagri juga menjelaskan bahwa untuk daerah yang hasil pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan akan menunggu putusan final dari pengadilan, penjabat sementara (Pj) akan tetap memimpin daerah tersebut hingga kepala daerah definitif dilantik.
“Kami tidak ingin ada daerah yang vakum dari kepemimpinan. Karena itu, penjabat sementara akan tetap menjalankan tugas-tugas pemerintahan,” kata Tito.
Pelantikan serentak ini diharapkan mempercepat implementasi program prioritas nasional di daerah, seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan layanan kesehatan, dan percepatan pembangunan infrastruktur.
Namun, Mendagri juga mengakui adanya sejumlah tantangan dalam pelaksanaan pelantikan, terutama di wilayah terpencil atau yang memiliki potensi konflik politik.
“Kami telah menyiapkan langkah mitigasi, termasuk pengamanan ekstra di daerah rawan,” tegasnya.
“Dengan adanya pelantikan tepat waktu, pembangunan daerah bisa langsung berjalan tanpa hambatan, Kepala daerah baru harus segera menunjukkan kinerja nyata untuk masyarakat,” katanya.
Sementara Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa DPR RI untuk mempercepat pelantikan guna mencegah terjadinya kekosongan jabatan yang dapat menghambat pembangunan daerah.
Rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu (22/1/2025), membahas pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
“Agenda kita membahas terkait pelantikan kepala daerah hasil pemilihan serentak nasional 2024,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Rabu (22/1/2025).
Rapat kerja kali ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan terbaik untuk memastikan proses pelantikan kepala daerah berlangsung lancar dan sesuai dengan aturan hukum.
Sebab, kata Rifqi, sejumlah daerah saat ini sedang menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), berdasarkan catatan Komisi II, terdapat tiga klaster sengketa Pilkada yang diajukan ke MK.
“Klaster pertama adalah 23 perkara perselisihan hasil pemilu (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur di 16 provinsi, Klaster kedua, 238 perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati, serta 49 perkara PHP Walikota dan Wakil Walikota yang tersebar di 233 Kabupaten/Kota di Indonesia,” ungkap Rifqi.
Dalam rapat tersebut, Rifqinizamy juga menyinggung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur jadwal pelantikan kepala daerah.
Pelantikan Kepala Daerah Berdasarkan Perpres tersebut, pelantikan Gubernur yang sudah dijadwalkan pada 6 Februari 2025, sementara pelantikan Bupati dan Walikota akan dilakukan pada 10 Februari 2025.
Namun, dia mengingatkan bahwa putusan MK Nomor 46-47 Tahun 2024 menekankan pentingnya pelantikan serentak, kecuali bagi daerah yang masih harus melaksanakan atau menghadapi situasi force majeure.
“Kita perlu memastikan agar semua proses hukum, termasuk sengketa di MK, selesai dengan baik namun, kita juga harus mencari solusi agar kepala daerah definitif bisa segera dilantik tanpa melanggar norma undang-undang,” kata Rifqinizamy.
Penulis : Lodi.
Editor : Edward. AN.
Share this content:
