Koran-beritaindonesia.online | LABUAN BAJO – Pelindo Labuan Bajo buka suara terkait fungsi pelabuhan sebagai pintu masuk logistik serta prosedur ketat pengawasan barang masuk ke Labuan Bajo termasuk penanganan temuan barang ilegal seperti rokok tanpa cukai.
Menurut Anwar Siregar, Pengelola sekaligus GM Pelindo Labuan Bajo
diketahui menjadi pintu masuk utama logistik wilayah Flores Bagian Barat dan sekitarnya mulai dari barang hingga penumpang, semua aktivitas bongkar muat berpusat di pelabuhan.
Sebagian besar logistik yang masuk ke Labuan Bajo berasal dari Surabaya, barang-barang tersebut diturunkan di Labuan Bajo kemudian sebagian didistribusikan ke Manggarai Tengah hingga kembali lagi ke Surabaya.
“Semua barang yang akan dibawa ke Labuan Bajo sebenarnya sudah melalui Standar Operasi Pemeriksaan (SOP) di pelabuhan asal seperti saat sebelum naik ke atas kapal di Surabaya, di mana setiap pelabuhan terdapat fungsi pengawasan dari masing-masing Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta seluruh instasi pengamanan terkait,” jelas GM Pelindo Regional 3 Labuan Bajo, Anwar Siregar, saat berbincang di ruang kantornya, Kamis (22/10/2026).
Anwar menambahkan terkait prosedur pengamanan setiap barang diangkut ke atas kapal wajib memiliki surat-surat izin yang dimiliki baik penumpang maupun pengusaha dari dalam pemilik barang, Jenis barang menentukan instansi yang mengeluarkan izin.
Untuk tumbuh-tumbuhan harus memiliki dokument izin dari instansi Badan Karantina Indonesia, untuk hasil-hasil perikanan juga wajib memiliki sertifikat kesehatan dari balai karantina hewan ikan dan tumbuhan di pelabuhan asal.
Sementara untuk rokok, wajib memperhatikan batas pembawaan dan konsumsi keperluan komersial/ Cargo dengan dilengkapi cukai di pelabuhan asal.
“Jika ditemukan rokok ilegal tanpa cukai di Labuan Bajo, hal tersebut mengindikasikan adanya kelolosan pada screening/ pemeriksaan di pelabuhan asal” ujarnya.
Di pelabuhan tujuan seperti Labuan Bajo petugas wajib memeriksa dengan ketat semua kendaraan yang membawa barang untuk mencocokkan kelengkapan manifest dan perizinan dokumen dengan fisik barang.
Pemeriksaan Pam Obvit dilakukan secara gabungan oleh tim yang terdiri dari Karantina, Dinas Kesehatan, BKSDA, TNI Angkatan Laut, KSOP hingga Pos Kesehatan Pelabuhan saat kegiatan kapal berlangsung.
“Contohnya pada kapal penumpang roro seperti KM Dharma dan Niki yang mengangkut ekspedisi truk berisi sembako, bahan material, elektronik dan furnitur, pemeriksaan ketat tetap dilakukan oleh tim pengamanan terkait di Pelindo Labuan Bajo saat turun dari kapal” ungkap Anwar Siregar dengan nada serius.
Anwar mengungkapkan apabila terdapat ketidaksesuaian atau temuan barang ilegal seperti rokok tanpa cukai di lapangan, penindakannya dilakukan secara tegas.
Barang-barang tersebut akan disita oleh pihak pengamanan seperti TNI AL dan instansi terkait untuk ditindaklanjuti proses hukum dan diserahkan kepada instansi Bea dan Cukai.
Selanjutnya, instansi berwenang akan menelusuri potensi besaran kerugian negara akibat tidak adanya cukai tersebut.
Berdasarkan evaluasi barang ilegal tersebut dapat dimusnahkan atau diproses kembali oleh pemilik barang untuk melengkapi cukai guna menghindari kerugian negara akibat pelanggaran berulang.
Lebih jauh Anwar menjelaskan pelindo selaku pengelola pelabuhan bertanggung jawab melaksanakan pengamanan serta berkoordinasi dengan seluruh instansi pengamanan untuk memastikan barang yang melalui jalur pelabuhan laut sudah lengkap, memiliki izin dan terjamin kelegalannya.
Pelindo juga didukung sarana oleh fasilitas keamanan seperti CCTV, personel pengamanan dan BKO, serta pola pengamanan 24 jam.
“Pelabuhan merupakan area steril di mana akses masuk telah difilter sejak gerbang depan pelabuhan melalui pemeriksaan izin akses, patroli rutin serta pemantauan aktivitas kapal sesuai jadwal resmi terdaftar bersama perusahaan yang terregistrasi bekerja sama dengan Pelindo” tuturnya….
(Albert).
Share this content:
