Koran-beritaindonesia.online |BELTIM – Gunung es kemarahan petani plasma Desa Batu Penyu, Kecamatan Gantung akhirnya pecah.
Sejumlah perwakilan anggota Koperasi Produsen Bersatu Maju Sejahtera (BMS) resmi menggeruduk ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Belitung Timur hari ini, untuk melaporkan dugaan manipulasi administrasi lahan dan penggelapan jabatan oleh pihak pengurus, Jumat (23/10/2026).
Langkah hukum pidana diambil setelah para petani mencium sederet kejanggalan dalam tata kelola koperasi yang dinilai mencekik hak-hak mereka selama bertahun-tahun.
Salah satu perwakilan anggota koperasi BMS, Ruslan yang akrab disapa Alan, membeberkan bahwa warga menuntut transparansi atas lonjakan nilai utang koperasi yang meroket tidak wajar, dari semula Rp27 miliar membengkak menjadi Rp32 miliar, Rp47 miliar, hingga diduga menembus angka Rp50 miliar.
“Kami menyangkut nasib 253 anggota, jika utang menjadi tanggungan bersama, kami berhak mendapatkan rincian tertulis penggunaan dananya, jangan setiap pertemuan hanya menuntut kami membayar utang, sementara hasil kebun dan perkembangannya tidak pernah dijelaskan,” tegas Alan.
Selain masalah pembengkakan utang misterius, para petani memaparkan dua poin krusial lainnya yang menjadi inti laporan :
• Misteri Sertifikat Agunan: Anggota mempertanyakan dokumen perjanjian kemitraan dengan perusahaan yang mencantumkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai agunan, padahal dokumen yang dipegang dan diketahui oleh anggota selama ini hanyalah Surat Keterangan Tanah (SKT).
• Alih Fungsi Lahan ke Tambang Pasir, warga memprotes keras rencana pengalihan fungsi sekitar 28 hektare lahan perkebunan kelapa sawit produktif milik komunal menjadi kawasan pertambangan pasir silika secara sepihak tanpa pembahasan terbuka bersama seluruh anggota.
• Minimnya Pembagian Hasil: Anggota mengaku baru menerima pembagian hasil kebun sebanyak 4 kali pembayaran dengan sistem setahun sekali yang nilainya tidak sebanding dengan potensi produktivitas lahan mereka.
Melalui laporan resmi ini, para petani mendesak Polres Belitung Timur untuk segera memanggil pengurus koperasi dan pihak terkait guna melakukan audit investigasi, Warga menuntut pertanggungjawaban hukum secara terbuka atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP terkait Pemalsuan Surat dan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengurus Koperasi BMS maupun manajemen perusahaan mitra belum memberikan keterangan resmi dan kasus ini tengah dalam penanganan intensif penyidik Satreskrim Polres Belitung Timur.
(Venno)
Share this content:
