LBHKH Madani Kajian Hukum Masyarakat Menjadi Tujuan Keadilan
Koran-beritaindonesia.online – KOTA TANGERANG | Lembaga Bantuan Hukum dan Kajian Hukum (LBHKH) Madani, adakan kegiatan terkait dengan Kajian Hukum (Dwi mingguan) memberikan jasa konsultasi hukum mengenai perkara pidana, perdata, tata usaha negara, perselisihan perburuhan, hak kekayaan intelektual, dan lain-lain.
Kajian Hukum bersama Pemuda-Pemudi, para tokoh masyarakat kalangan RT/RW, Ketua Organisasi Pemuda, Ormas dan warga lainnya secara gratis, Juga hadir pakar Hukum Syafei, SH, MH dan Aden Mubarok, SH, MH, bertempat di Jalan Raden Saleh Gang Daarul Falah Karang Tengah Kota Tangerang, Minggu (30/6/2024).
Konsultasi hukum dapat dilakukan secara tatap muka (langsung) di kantor LBHKH MADANI maupun melalui seluler yang disediakan, konsultasi Resmi dilaksanakan pada hari dan jam kerja LBHKH MADANI, yaitu Senin-Jumat, pukul 10.00-15.00 WIB.
Syafei, SH, MH Ketua LBHKH MADANI, manyampaikan bahwa Lembaga Hukum dan Kajian Hukum dilaksanakan dalam rangka mengupayakan kepada Masyarakat untuk lebih mengenal hukum dan tentunya terhadap masyarakat tentang apa yang menjadi tujuan.
“Seberapa pentingnya makna hukum itu berlaku bagi masyarakat awam untuk dapat mengetahuinya, maka Kami mengadakan seminar ini secara gratis untuk masyarakat juga temen-temen,” ucap pakar hukum Syafei, SH, MH.
Ia juga menambahkan, termasuk konsultasi hukum pertama dengan Klien tidak dikenakan biaya apapun, konsultasi hukum dibatasi waktu untuk maksimal (beberapa menit) atau sesuai waktu yang disepakati.
“Konsultasi kedua dan seterusnya akan dikenakan biaya sesuai tarif yang telah ditentukan. Untuk menjadwalkan konsultasi, Klien dapat menghubungi nomor Whatsapp (WA),” ujar Syafei, SH, MH Ketua LBHKH Madani.
Pengakuan akan hak asasi manusia merupakan salah satu usaha dari LBHKH Madani, dengan tujuan terciptanya penegakan hukum, yang merupakan salah satu bagian dari proses dengan tujuan mendapatkan keadilan.
Sementara Aden Mubarok selaku Sekretaris LBHKH MADANI menyampaikan, bahwa dalam kajian ini tentunya tidak selalu memaparkan tentang Hukum saja, tapi persoalan yang paling mendasar adalah untuk bisa bersinergi tentang tata cara berorganisasi.
“Karena dengan berorganisasi kita bisa lebih tahu banyak tujuan dan manfaat nya, agar kita dapat lebih berani dan percaya diri,” kata Aden Mubarok, SH, MH saat memberi materi.
“Bahkan kalau kita berorganisasi bisa terbentuk menjadi orang yang supel dan pandai mengatur tatanan bahasa kita, manakala kita sedang berada pada lawan bicara kita,” jelas Aden.
Organisasi mempunyai kerangka yang menjadi pedoman dan bertujuan untuk mengidentifikasi terhadap dimensi sosial yang relevan “Kerangka” merupakan susunan dari beberapa anggapan, pendapat, cara, aturan, asas,” Tegas Aden disela-sela waktu yg tersisa.
Sedangkan keterangan lanjut Aden sebagai satu kesatuan yang logis untuk menjadi acuan, landasan dan pedoman tersebut mencapai tujuan dalam berorganisasi.
( Firdaus).
Editor : EDWARD. A.



Post Comment