Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Geledah dan penyitaan di Kantor Dirjen Migas Kementerian ESDM Terkait Dugaan Korupsi PT. Pertamina

Koran-beritaindonesia.online | JAKARTA – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Kegiatan penggeledahan tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, saat menggelar siaran pers di Kantor KeJaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/02/2025).

Harli menjelaskan penggeledahan yang dilaksanakan pada, Senin 10 Februari 2025 di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jl. H.R. Rasuna Said RT-5/RW-2, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-34/F.2/Fd.2/02/2025 Tanggal 10 Februari 2025.

“Penggeledahan dilakukan di 3 (tiga) tempat, 1). Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, 2). Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, 3). Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi,” ucap Harli.

Harli mengatakan bahwa dalam penggeledahan ketiga ruangan tersebut, tim Penyidik menemukan barang-barang bukti antara lain 5 (lima) dus dokumen, barang bukti elektronik handphone sejumlah 15 (lima belas) unit, 1 (satu) unit laptop dan 4 (empat) soft file.

Sebelum menutup Harli, mengatakan barang-barang yang ditemukan tersebut lanjut Harli, telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN – 231/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024 dan untuk selanjutnya akan dimintakan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri setempat.

Penulis : Ali Nasution.
Editor : Edward. AN.

Share this content:

Post Comment