Sosialisasi Tata Pemerintahan Wilayah di Kelurahan Babakan: DPRD Kota Tangerang Tegaskan Fungsi Legislator dan Perhatian terhadap Akses Hukum bagi Warga Miskin
Koran-beritaindonesia.online | Kota Tangerang — Pemerintah Kota Tangerang terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan di tingkat kelurahan melalui kegiatan Sosialisasi Tata Pemerintahan Kewilayahan yang digelar di Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Selasa (30/07/2025). sebagai bagian dari upaya memperkuat penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan partisipatif di tingkat lokal.
Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam dan anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang dari Alfian Natsir, Lurah Babakan M. Ali furqon serta berbagai elemen masyarakat, tokoh RT/RW dan para pemangku kepentingan wilayah.
Dalam forum tersebut, Rusdi Alam menekankan pentingnya memahami tugas dan fungsi DPRD sebagai lembaga legislatif. Menurutnya, DPRD memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan yang seluruhnya saling berkaitan dalam memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai dengan prinsip good governance.
“Sebagai legislator, kami menyusun dan menetapkan berbagai peraturan daerah yang menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan pembangunan. Tapi fungsi kami tidak berhenti sampai di situ. Kami juga memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaannya di lapangan,” jelas Rusdi Alam.
Ia menyatakan, pengawasan terhadap program dan anggaran daerah menjadi krusial agar tidak terjadi penyimpangan, terutama dalam proyek-proyek pembangunan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. DPRD, kata Rusdi, berkewajiban memastikan bahwa apa yang direncanakan pemerintah benar-benar dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
“DPRD hadir untuk memastikan bahwa pembangunan tidak hanya baik di atas kertas, tetapi juga berdampak nyata bagi masyarakat. Itulah esensi tugas kami sebagai wakil rakyat,” tambahnya.
Sementara itu, Alfian Natsir, yang membidangi urusan pemerintahan, hukum, dan pelayanan publik di Komisi I, menyoroti pentingnya kehadiran negara dalam menjamin akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Ia menyatakan bahwa DPRD mendorong agar program bantuan hukum gratis bisa dioptimalkan di setiap kelurahan, termasuk melalui kolaborasi dengan organisasi bantuan hukum (OBH) dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) di Kota Tangerang.
“Jangan sampai masyarakat miskin tidak mendapatkan keadilan hanya karena keterbatasan ekonomi. Kami di Komisi I mendesak agar program bantuan hukum gratis diperluas cakupannya, agar rakyat kecil pun bisa mendapat perlindungan yang setara di mata hukum,” tegas Alfian.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan mendorong pemerintah kota menyosialisasikan lebih masif keberadaan layanan hukum gratis ini agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara maksimal.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi ruang strategis dalam memperkuat koordinasi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat. Diharapkan, melalui penguatan kelembagaan dan kepastian hukum di tingkat lokal, Kota Tangerang dapat terus maju dengan semangat good government—yakni pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi ruang strategis dalam memperkuat koordinasi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat. Diharapkan, melalui penguatan kelembagaan dan kepastian hukum di tingkat lokal, Kota Tangerang dapat terus maju dengan semangat good government—yakni pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
Editor : Edward A.N




Post Comment