Koran-beritaindonesia.online | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan kemenangan Ratu Rachmatuzakiyah, istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, dalam Pemilihan 2024 Bupati Serang.
Keputusan tersebut diambil setelah MK menemukan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses Pilkada 2024 Serang.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan pasangan calon nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna di Gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa MK menemukan fakta adanya video terkait dengan peristiwa pemberian dukungan oleh sejumlah kades kepada pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.
Menurut MK, ketidaknetralan kades tersebut tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tetapi juga dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu sebagaimana diatur Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut PSU harus dilaksanakan paling lama 60 hari sejak putusan ini diucapkan.
Gugatan ke MK diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna, mereka mendalilkan adanya keterlibatan aktif Yandri Susanto dalam memenangkan istrinya.
Yandri diduga menggunakan posisinya sebagai Menteri Desa untuk memobilisasi kepala desa agar memberikan dukungan politik kepada Ratu Rachmatuzakiyah.
Majelis Hakim MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa terdapat cukup bukti kuat mengenai penggunaan struktur pemerintahan desa demi kepentingan salah satu calon, yang bertentangan dengan prinsip demokrasi yang adil.
Menanggapi keputusan ini Yandri Susanto membantah tudingan keterlibatan dirinya dalam kampanye istrinya.
Dia menyebut bahwa pertemuan-pertemuan dengan kepala desa yang dilakukannya murni dalam rangka menjalankan tugas sebagai Menteri Desa, bukan untuk kepentingan politik pribadi.
Sementara itu KPU Kabupaten Serang menyatakan siap menjalankan perintah MK untuk menggelar PSU, Ketua KPU Serang, dalam keterangannya, menegaskan akan bekerja sama dengan semua pihak demi memastikan proses pemilihan ulang berjalan jujur, adil, dan transparan.
Dengan adanya putusan ini, masyarakat Kabupaten Serang akan kembali menentukan pemimpin daerahnya dalam waktu dekat, semua mata kini tertuju pada pelaksanaan PSU yang diharapkan menjadi momentum untuk mengembalikan integritas demokrasi di wilayah tersebut.
Penulis : Lodi
Share this content:
