Komisi Vl DPR RI Berkomitmen Kawal Temuan Tidak Sesuai Penyaluran Pesangon MKT

Koran-beritaindonesia.online | JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Vl DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto, menegaskan komitmen untuk mengawal penyelesaian permasalahan yang menimpa para Mantan Karyawan PT. Timah terkait pembayaran pesangon.

Pernyataannya tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Persatuan Pensiunan BUMN Strategis (P2BUMNS) dan Forum Komunikasi Keluarga Besar Mantan Karyawan Timah ( FKKB-MKT) yang digelar di ruang rapat Komisi Vl DPR RI di Gedung Nusantara 1 Lt. 1, Senayan, Jakarta. Senin (5/5/2025).

Adisatrya mengatakan Forum ini digelar usai Komisi Vl DPR RI menerima surat permohonan audiensi, dimana FKKB-MKT mengirimkan surat tertanggal 7 Maret 2025 mengenai pembayaran pesangon Mantan Karyawan PT. Timah yang belum tuntas.

Mengenai isu yang dihadapi oleh Mantan Karyawan PT. Timah adalah belum tuntasnya pembayaran pesangon yang kini menjadi masalah sistematika yang mencerminkan persoalan lebih luas di lingkungan BUMN.

“Kita menemukan indikasi ke tidak sesuaian dalam penyaluran dana sebesar Rp 35 miliar oleh PT Timah yang sebelumnya telah ditetapkan Kementerian Keuangan, disini masalahnya sangat jelas Menteri Keuangan pada waktu itu sudah menetapkan angka untuk disalurkan tetapi PT Timah tidak menyalurkan, kami akan memanggil Kementerian BUMN terlebih dahulu untuk klarifikasi,” terangnya.

Lanjutnya lagi, Kasus restrukturisasi PT. Timah bukan satu-satunya, Komisi VI sudah menerima banyak aspirasi serupa dari BUMN lain dan ini menandakan perlunya perhatian serius dari Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

Adisatrya juga berharap agenda ini bisa menghasilkan solusi konkrit tidak sekedar menjadi forum seremonial Komisi VI akan mengawal tindak lanjut secara aktif dan terbuka.

Dimoment tersebut Ir. Suryadi Saman selaku Penasehat FKKB-MKT mengatakan, bahwa Perjuangan panjang MKT untuk mendapatkan keadilan yang telah dilakukan selama 30 tahun lebih, masih terganjal oleh arogansi Direksi PT Timah Tbk tidak mau peduli terhadap kesepakatan yang dibuat pada tanggal 4 Agustus 1999.

“Kesepakatan dimaksud yaitu untuk bersama-sama menuntaskan masalah MKT sebanyak 17.238 orang korban restrukturisasi Kuntoro pada tahun 1995 yang lalu,” tegasnya.

Suryadi Saman juga menyebutkan bahkan pesangon Rp.35 Milyar yang telah dianggarkan pada tahun 2018 oleh Pemerintah Pusat dengan berbagai alasan tidak mau diberikan.

“Sampai harus berbohong kepada Menteri BUMN dengan menyebutkan bahwa PT. Timah Tbk telah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung, surat kepada Dirut PT. Timah sudah 2 kali dikirimkan pada tanggal 4 Juni 2024 dan 30 Desember 2024 agar PT. Timah Tbk sebagai Perusahaan publik untuk selalu jujur dan tidak ingkar janji terhadap kesepatan yang telah dibuat,” terangnya.

Namun menurutnya, surat kesepakatan tidak pernah ditanggapi, FKKB-MKT sebagai satu-satunya lembaga MKT berbadan hukum akan terus memperjuangkan hak pesangon yang telah dianggarkan Pemerintah Pusat agar segera diberikan kepada MKT atau ahli warisnya. (Venno)

Share this content:

Post Comment