Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Bansos Covid 19 Dinsos Seram Bagian Barat
Koran-beritaindonesia.online | SERAM BAGIAN BARAT – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) melakukan penyitaan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 Tahun Anggaran 2020, atas tersangka JR dan ML, penyitaan dilakukan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten SBB, Rabu (14/5/2025).
Penyitaan dokumen dilakukan berdasarkan surat perintah Plt. Kajari SBB Nomor : Print 137/Q.1.16/Fd.2/04/2025, tertanggal 29 April 2025 dan telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Dataran Honipopu dengan Penetapan Nomor:31/Pid.B.Sita/2025/PN Drh tertanggal 02 Mei 2025 untuk memperkuat bukti-bukti atas tindakan yang dilakukan JR dan ML.
Adapun 7 Dokumen yang ditemukan, menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari SBB tim penyidik menemukan sebanyak tujuh dokumen diduga terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan bansos Covid-19 pada Dinsos SBB Tahun Anggaran 2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.
Kasi Intel Kejari SBB Gunanda Rizal, SH, M.Kn, mewakili Plt. Kajari SBB Bambang Heripurwanto, SH, MH, menyampaikan kepada Media, Dokumen ini akan dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri sebagai bahan untuk melakukan pembuktian dalam persidangan yang akan datang.
“Kami sedang melakukan pengembangan pendalaman penyidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur lain yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Kasi Intel Kejari SBB.
Tersangka JR dan MN Ditahan selama proses penyitaan, dokumen yang disita terdiri dari Surat Keputusan (SK), SP2D, Surat Permohonan Dana Covid Tahap 1-6, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan dan Penanganan Dana Covid-19 yang dilakukan oleh JR dan MN untuk melaksanakan Belanja Sembako dan Biaya Operasional selama penanganan Covid-19 pada tahun 2020, dan untuk saat ini kedua tersangka JR dan MN sudah dilakukan penahanan selama 20 hari hingga tanggal 21 Mei 2025 di Lapas Ambon.
Penulis : Ali Nasution
Editor : Edward A.N



Post Comment