Prof Dr Asep Nana Mulyana Gelar Bimtek KUHP dan KUHAP Baru Komunikasi dan Persamaan Persepsi
Koran-beritaindonesia.online | JAKARTA – Pada Jumat, 9 Januari 2026 lalu, Satuan Kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek), pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) secara daring
Bimtek dilaksanakan dalam merespons dinamika dan tantangan implementasi pembaruan hukum pidana nasional sekaligus memastikan kelancaran proses penanganan perkara pidana umum di daerah.
Sebelum pelaksanaan, Sekretaris Jampidum Dr. Undang Mugopal.S.H.M.Hum, bersama para direktur dan koordinator terlebih dahulu membahas secara komprehensif berbagai persoalan yang diajukan pada sesi coaching clinic yang telah diselenggarakan sebelumnya, Senin (12/1/2026).
Pembahasan difokuskan pada isu-isu aktual dan tantangan praktis dalam penanganan perkara tindak pidana umum.
Jampidum Prof Dr Asep Nana Mulyana.S.H.M.Hum, memberikan arahan saat penyelenggaraan Bimtek
bahwa komunikasi dua arah serta umpan balik dari satuan kerja daerah merupakan elemen penting dalam proses penguatan kebijakan dan upaya mewujudkan keseragaman penerapan hukum pidana secara nasional.
Prof Dr Asep Nana Mulyana
mendorong seluruh satuan kerja untuk mengintensifkan diskusi dinamika kelompok dengan menitikberatkan pada tantangan/permasalahan yang dihadapi.
“Dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru, para jaksa juga diingatkan agar memahami secara mendalam substansi pembaruan hukum pidana, seperti plea bargaining dan deferred prosecution agreement, untuk pertama kalinya diimplementasikan di Indonesia,” ucap Prof Dr Asep Nana Mulyana seraya menambahkan, hal lain yang harus menjadi perhatian para jaksa adalah pentingnya
“Pemahaman terhadap konsep double track system yang nantinya akan diimplementasikan melalui pidana kerja sosial serta penguatan pertanggungjawaban pada pidana korporasi,” tegas Jampidum Prof Dr Asep Nana Mulyana.S.H.M.Hum.
Jampidum Prof Dr Asep Nana Mulyana menutup arahannya dengan menyampaikan bahwa jaksa sebagai dominus litis harus bersikap adaptif, responsif dan terus membangun komunikasi yang solid dalam menyikapi pembaruan hukum, guna memastikan penerapan KUHP dan KUHAP berjalan efektif dan berkeadilan.
Penulis : Ali Nasution
Editor : Edward.AN



Post Comment