Keamanan dan Keselamatan Uji KIR Kendaraan Manggarai Barat Tetap Gratis
Koran-beritaindonesia.online |
LABUAN BAJO – Kebijakan uji KIR gratis masih berlaku di Manggarai Barat hingga pemilik kendaraan angkutan umum maupun barang dapat menguji kelaikan kendaraan secara berkala tanpa biaya pengujian kendaraan bermotor.
Kapala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Labuan Bajo Andi Gunawan, hal ini menjadi kesempatan bagi pemilik untuk mengecek Kendaraan, Selasa (13/1/2026).
“Sejak Januari 2024 full gratis tanpa biaya. Kendaraan angkutan tertib pengujian KIR,” Harap Andi Gunawan,
Kadis Perhubungan Andi Gunawan
memastikan uji kir masih gratis
mengacu pada Undang-Undang Nomor
1/2022 tentang Hubungan Keuangan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah, peraturan Pemerintah RI nomor
35/2023 tentang Ketentuan umum pajak Daerah dan Retrebusi Daerah.
Untuk menjamin keselamatan
berlalulintas Pemerintah Daerah
melakukan pengecekan kendaraan
bermotor sebagaimana ketentuan
Permenhub nomor 19 Tahun 2021.
Tentang pengujian berskala kendaraan
bermotor, jenis kendaraan yang
wajib diuji mobil penumpang, bus,
mobil barang, kereta gandeng, kereta tempel.
Untuk mendukung pelaksanaan pengujian. Setiap tahun Dishub melakukan kalibrasi atas peralatan
pengujian sehingga hasil pengujian
nantinya bisa maksimal sesuai ketentuan yang berlaku administrasi,lampu,ban,bodi,rem,kemudi,suspensi,speedometer,klakson,komponen vital dan emisi gas buang agar sesuai
standar keselamatan.
“Perbaikan kendaraan saat uji KIR
untuk keamanan dan keselamatan
diri sendiri dan orang lain” tuturnya.
Dengan kebijakan ini, tambahnya Dishub Kota Labuan Bajo berharap kepatuhan pemilik kendaraan menguji kendaraan secara berkala semakin meningkat. (Emanuel/ Albert)



Post Comment