Mahkamah Agung RI Diminta Sita Uang Konsinyasi Tol
Koran-beritaindonesia.online | SUMBAR – Asril Hasan Daftarkan Kontra Memori Ke Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, setelah Sudirman mengajukan Memori Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI melalui PN Pariaman Sumatera Barat,
Asril Hasan, warga Kota Padang sebagai pihak Termohon secara resmi memasukan kontra memori ke PN Pariaman
“Kontra memori Peninjauan Kembali hari ini diantar untuk dimasukan ke PN Pariaman,”tutur Reni Handayani,SE, Putri Asril Hasan saat ikut mendampingi ke PN Pariaman (8/5/2026).
Reni Handayani,SE, seraya menyebut Kontra Memori yang diajukan terkait Putusan Mahkamah Agung RI Tanggal 14 Juli 2025 Nomor: 2353 K/ PDT/ 2025, Putusan Pengadilan Tinggi Padang Tanggal 9 Oktober 2024, Nomor : 182/ PDT / 2024 / PT PDG dan Pengadilan Negri Pariaman Tanggal 15 Agustus 2024 Nomor : 69/ PDT. G/ 2023/ PN. Pmn terkait Lahan tanah yang bersertifikat Hak Milik ( SHM ) BPN Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat Tanggal 14 April 2012 dengan Nomor: 5098, Surat Ukur No: 00044/2012 tanggal 10 April 2012 seluas 32.137 M2, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 5101 Tanggal 19 April 2012, Surat Ukur No: 00045/2012 Tanggal 10 April 2012,
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 5102, Tanggal 19 April 2012, Surat Ukur No: 00047/2012 Tanggal 10 April 2012 Seluas 35.336 M2, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 5190, Tanggal 14 September 2012, Surat Ukur No: 00046/2012 Tanggal 10 April 2012 Seluas 33.304 M2 yang kesemua
Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut atas nama ASRIL HASAN, SYAFRUL HASAN dan YURNI HASAN ( YURNI ASRI ) yang di beli JUSNA SALIM orang Tua Saya/ASRIL HASAN beradik kakak dengan SOFYAN SALIM, ELLY SALIM, NILMA SALIM dan IRWAN RASJID merupakan cucu dari MUHAMMAD SALIM Gelar Dt MAHARADJO yang diwakili oleh ZAINUDDIN Gelat SOETAN dari Hasil Lelang Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Cabang Padang Sumatera Barat Tanggal 04 Februari 1946..
“Luas lahan tanah 161. 109 M2 berlokasi di Kenagarian Buayan, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat digugat oleh MUNSYARIF, EFRIZAL dan BAKRI ABDULLAH hingga keluar Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI Nomor: 2353K/Pdt/2025 Tanggal 14 Juli 2025. Sejatinya diduga keliru, salah alamat dan tidak patut untuk diputuskan apalagi dilaksanakan karena lahan tanah tersebut dibeli secara syah dari hasil lelang Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Cabang Padang Tanggal 04 Februari 1946 dan telah ber Sertifikat Hak Milik ( SHM) dari BPN Padang Pariaman,”umgkap Reni Handayani.
Dia juga mengatakan, sebaliknya objek dari surat/sertifkat (Eigendom) No: 3 Tertanggal 1 Januari 1839 seluas 25 B berlokasi di Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung atas nama Alm SYAHUUD DUBALANG MALIN KAJO INTAN sesuai dengan yang disampaikan/diajukan oleh MUNSYARIF, EFRIZAL dan BAKRI ABDULLAH alas Surat Jual Beli Tanah Nomor: 117 Tanggal 19 Mei 1837 Notaris H.J. Paris di Padang. Lokasinya berbeda.
“Sebagai warga masyarakat yang awam hukum, yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) syah dari BPN/Pemerintah, mungkin akan merasa tidak nyaman karen suatu ketika akan digugat/disengketakan ke pengadilan oleh pihak lain bermodalkan surat/akte tanah diduga tidak jelas atau tidak syah dan penggugat di menangkan oleh lembaga peradilan,”tambah Reni Handayani.
Sambil mengatakan, dalam Kontra Memori diajukan ke Mahkamah Agung RI melalui PN Pariaman juga meminta agar uang ganti kerugian konsinyasi proyek Pembangunan Jalan Tol Padang – Pekan Baru telah diserahkan PN Pariaman ke Oknum advokat yakni H. Mulyadi,SH tanggal 10 Oktober 2025 senilai sepuluh milyar rupiah lebih dan telah diserahkan ke Sudirman dan berbagai pihak dapat disita oleh negara karena diduga telah terjadi unsur KKN (kolusi, korupsi dan Nepotisme), salah bayar, mall adminitrasi dan kecurangan.
Alasan diantaranya, Sertifikat Hak Milik (SHM) dan NIS 66, NIS 67 dan NIS 68 jelas tercatat atas nama Asril Hasan, Syafrul Hasan dan Yurni Hasan.
“Untuk diketahui, Yurni Hasan telah meninggal dunia 05 April 2014 dan Syafrul Hasan telah meninggal dunia 16 April 2019 dan para Ahli Warisnya tidak atau belum pernah memberikan surat kuasa ke H. Mulyadi,SH maupun pihak lainnya untuk mengambil atau menerima uang ganti kerugian konsinyasi dari PN Pariaman, kenapa bisa diserahkan,” tanya Reni Handayani.
Dia menyampaikan bahwa Asril Hasan sekitar awal Mei 2025 telah diundang dan dimintain keterangan oleh Tim BAWAS ( Badan Pengawas ) MA RI di sebuah hotel di Padang dan akhir Juli 2025 oknum Ketua PN Pariaman, Panitera dan Juru Sita PN Pariaman dikenakan sanksi berat oleh Mahkamah Agung RI melalui Badan Pengawas MA RI serta berharap Ketua Mahkamah Agung RI dan Majelis Hakim menangani peninjauan kembali yang diajukan Sudirman memeriksa ulang, bertindak tegas dan meminta pertanggungjawqaban hukum terhadap oknum-oknum lembaga peradilan yang menangani.
Sengketa tersebut serta menyerahkan uang ganti kerugian konsinyasi agar Mahkamah Agung RI sebagai lembaga puncak atau tertinggi keadilan hukum semakin tegak lurus dan memberi keadilan yang seadil-adilnya. .
Sumber : M. Julian Manurun.
Editor : Edward. AN.




Post Comment