Penggiat Hukum Mawan, S.H Dukung Langkah Ridwan Bae Tempuh Jalur Hukum Soroti Pendemo yang Diduga Menjadikan Aksi Sebagai Ajang Mencari Uang
Koran-beritaindonesia.online | Buton Utara — Penggiat hukum Kabupaten Buton Utara, Mawan, S.H, menyampaikan dukungan terhadap langkah Anggota DPR RI Ridwan Bae untuk membawa persoalan dugaan pemerasan oleh sekelompok pendemo Sulawesi Tenggara ke aparat penegak hukum (APH). Ia menilai gerakan yang mengatasnamakan pemuda Sultra tersebut telah mencoreng moral perjuangan mahasiswa dan pemuda.
Menurut Mawan, tindakan oknum pemuda yang disebut-sebut mengancam pejabat dengan tuduhan sepihak lalu meminta uang menyebabkan rusaknya marwah gerakan pemuda.
“Ini penjahat, bukan aktivis. Aktivis tidak identik dengan meminta uang dalam aksi demonstrasi. Tindakan seperti ini sangat menciderai moral pergerakan pemuda,” tegas Mawan dalam keterangannya, Sabtu (22/11).
Mawan menilai bahwa tuduhan yang diarahkan kepada Ridwan Bae dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi Tenggara tidak memiliki dasar hukum maupun data teknis yang memadai. Gerakan yang dilakukan hanya dengan modal dugaan, menurutnya, sangat berbahaya karena dapat membentuk opini keliru di tengah masyarakat.
“Gerakan tanpa kajian berbasis data hanya akan menyesatkan opini publik serta mencederai nilai perjuangan mahasiswa dan pemuda yang seharusnya berlandaskan intelektualitas dan integritas,” ujarnya.
Mawan turut memberikan penjelasan mengenai Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) yang menjadi bagian dari isu yang dipersoalkan. Ia menegaskan bahwa program tersebut merupakan program pemberdayaan masyarakat yang sepenuhnya dikelola secara swakelola oleh kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
“Anggarannya disalurkan langsung ke rekening kelompok penerima manfaat, bukan melalui pihak ketiga. Kelompok P3A bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan sesuai juknis dari Kementerian PUPR,” jelasnya.
Dengan sistem ini, ia menambahkan, tidak ada ruang bagi pihak luar untuk mengelola atau memanfaatkan anggaran program.
Sebagai langkah ketegasan, Mawan meminta aparat kepolisian bertindak cepat menangani oknum pengunjuk rasa yang diduga menjadikan aksi sebagai sarana mencari keuntungan pribadi.
“Jika memang ada dugaan pelanggaran, sebaiknya disampaikan melalui mekanisme hukum yang resmi dan profesional. Publik butuh informasi yang jernih, bukan spekulasi,” ujar Mawan.
Selain mendukung langkah hukum, Mawan mengajak seluruh elemen pemuda Sulawesi Tenggara agar tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terverifikasi. Ia menekankan bahwa perjuangan pemuda harus dijalankan dengan integritas dan berbasis data.
“Ini bukan sikap provokatif. Saya ingin mengembalikan semangat gerakan mahasiswa pada jalur rasional, beretika, dan konstruktif,” imbuhnya.
Mawan, yang dikenal sebagai advokat muda dari Kabupaten Buton Utara dan jebolan Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), juga menegaskan bahwa kontrol sosial adalah bagian penting dalam demokrasi, namun harus dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab.
“Saya menghormati setiap bentuk kontrol sosial. Tapi itu harus berbasis data dan fakta, bukan opini yang bisa menimbulkan fitnah. Perjuangan pemuda harus lahir dari kejujuran berpikir dan tanggung jawab moral,” tutupnya.
Pernyataan ini diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak agar pergerakan pemuda tetap berada pada koridor etik, intelektual, dan kepentingan publik yang murni. (red)




Post Comment