Pembangunan Paving Blok Kelapa Dua Komitmen Kualitas Penuhi Prosedur

Koran-beritaindonesia.online | TANGERANG – Menanggapi pemberitaan Proyek Pemasangan Paving Blok di Jalan Qodr, Kelurahan Kelapa Dua, pihak terkait memberikan penjelasan untuk mendudukkan perkara sesuai dengan fakta lapangan dan regulasi yang berlaku, pihak Kecamatan Kelapa Dua menegaskan setiap proyek infrastruktur memiliki mekanisme pengawasan yang ketat hingga masa pemeliharaan berakhir.

Dadang Sudrajat, S.Sos., MM., M.Si Camat Kelapa Dua menyampaikan kepada Berita Indonesia , berikut ini :

Sebagaimana Proses Teknis dan Pengawasan Lapangan mengenai tudingan pengerjaan yang “asal-asalan” dan minim pemadatan, perlu dipahami bahwa setiap tahapan pengerjaan konstruksi memiliki spesifikasi teknis yang tertuang dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).

Standar Operasional Penggunaan alat pemadat disesuaikan dengan luas area dan kondisi tanah di lokasi, pihak pelaksana, menyatakan proses pengerjaan masih dalam tahap progres fisik dan belum mencapai hasil final 100%, masa Pemeliharaan Sesuai kontrak terdapat masa retensi atau pemeliharaan jika ditemukan adanya kerusakan atau penurunan kualitas (amblas) setelah pengerjaan selesai, pihak kontraktor (CV Tapak Nurani Berkah) berkewajiban melakukan perbaikan tanpa tambahan biaya dari APBD.

Respons Camat Kelapa Dua Terhadap Transparansi, terkait narasi yang menyebutkan Camat Kelapa Dua “bungkam”, hal ini perlu dilihat dari sisi administratif dan koordinasi internal,

Verifikasi Data Sikap hati-hati dalam memberikan pernyataan seringkali diperlukan untuk memastikan data yang disampaikan kepada media adalah data valid setelah melakukan kroscek langsung bersama tim teknis dan pengawas lapangan.

Komitmen Publik Pemerintah Kecamatan Kelapa Dua tetap terbuka terhadap masukan masyarakat, konfirmasi resmi biasanya akan disampaikan secara komprehensif setelah hasil evaluasi dari pengawas bangunan keluar, guna menghindari simpang siur informasi.

3 .Implementasi K3 dan Evaluasi Kontraktor, mengenai kedisiplinan APD (Alat Pelindung Diri), pihak kecamatan akan memberikan teguran keras kepada penyedia jasa jika ditemukan pelanggaran di lapangan, K3 merupakan poin krusial yang selalu ditekankan dalam setiap rapat koordinasi pembangunan.

“Kami mengapresiasi fungsi kontrol sosial masyarakat dan media, ” tegas Camat Kelapa Dua Kab. Tangerang.

“Saya tentu sagat menghargai proses audit,, serta publik diimbau untuk tidak berpolemik sebelum adanya hasil audit resmi dari Inspektorat atau dinas terkai, kami pastikan uang rakyat sebesar Rp119 juta dipastikan akan dikawal penggunaannya melalui sistem pelaporan keuangan yang transparan, di mana setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan melalui kualitas fisik yang diterima warga.,” urai Camat Dadang Sudrajat di lokasi.

Penulis : Ali Nasution.
Editor : Edward. AN.

Share this content:

Post Comment