Tangsel : Ada apa di balik pengangkatan staff Ahli

Oleh : Ali Nasution (*

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menunjuk mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjadi Staf Khusus Walikota Bidang Hukum, karena sudah jelas Lili memiliki rekam jejak yang kurang memuaskan/ sangat buruk di KPK.

Lili kini sudah aktif menjadi stafsus mulai hari senin 24 April 2025 di bidang hukum, ini merupakan kemunduran serius bagi komitmen Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam pemberantasan korupsi.

Pengangkatan Lili sebagai staff khusus Walikota Tangerang Selatan menjadi pertanyaan besar, dari Kalangan Media, para Pejabat dan juga para ASN yang berada di sekitar birokrat, terlebih penting lagi dari kalangan Lageslatif, apakah ini sekedar untuk menutupi kebobrokan pemerintahan atau sebaliknya mencari informasi untuk dijadikan satu referensi laporan kepada pimpinan.

Pemerintah tentu harus waspada karena tidak semua pemikiran dan watak itu sama seperti apa yang kita lihat dengan mata Kepala kita sendiri, lalu bagaimna dengan gaji yang diterima oleh staff khusus, apakah dari APBN atau APBD dan bagaimna status kepegawaian nya staff khusus tersebut.

Dari hasil pemantauan penulis pada tanggal 20 Desember 2019, Lili Pintauli Siregar beserta 4 Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo, dan nampak Lili (dalam gambar) menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019-2023.

Lili Pintauli mundur sebagai Wakil Ketua KPK pada 11 Juli 2022, pengunduran diri Lili pun disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Keputusan Presiden, pengunduran Lili diduga terjerat kasus dugaan pelanggaran etik.

Maret 2022 – Lili menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dari PT Pertamina (Persero).

Agustus 2021 – Lili pernah terbukti melanggar etik karena menyalahgunakan pengaruh sebagai Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi, ia berhubungan langsung dengan eks Walikota Tanjungbalai M. Syahrial yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Atas pelanggaran tersebut, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan, namun selanjutnya kasus dugaan pelanggaran etik Lili terkait penerimaan gratifikasi tak berlanjut di Dewan Pengawas (Dewas) KPK, sebab Lili mundur saat sidang etik berjalan, setelah mundur posisi Lili pun digantikan oleh orang yang lebih kompoten.

Satu lagi pertanyaan, penulis berpendapat, setelah Saudari Lili mengundurkan diri dari lembaga KPK dengan rekam jejak yang suram, Pemerintah Kota Tangsel mengangkat Saudari Lili sebagai staff khusus, ada apa…?

)* Penulis Adalah Wartawan / Badan Eksekutif Koran-beritaindonesia.online

Share this content:

Post Comment