Keputusan Gubernur Nomor 261 Tahun 2025 Tidak Sesuai Harapan Masyarakat Banten
Oleh : Ali Nasution.
Koran-beritaindonesia.online | Banten –
Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 menyisakan dinamika di lapangan, dari ketidak sesuaian data, sistem rayonisasi, hingga keluhan dari orang tua siswa.
Sistem SPMB yang dominan telah mengorbankan anak-anak yang sebenarnya berprestasi, namun tersingkir karena alamat dan jalur yang tidak memberi ruang keadilan dan bertentangan dengan UUD NR 1945 yang tercantum pada pasal 31 ayat (2) yang berbunyi “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,” jelas tidak ada perbedaan, namun kalau kita lihat kenyataannya sangatlah jauh panggang dari api, artinya amanat konsitusi tersebut belumlah bisa terwujud sebagaimana harapan UUD 1945.
Beberapa Warga hormat pada semangat Gubernur tapi sistem hari ini menuntut keberanian lebih, banyaknya peristiwa yang terjadi di wilayah Banten adalah apresiasi kekecewaan terhadap keputusan Gubernur yang belum sesuai dengan harapan masyarakat Banten,
Saya sebagai pemerhati pendidikan nasional, menyarankan sebelum membuat keputusan sebaiknya mengundang tokoh masyarakat, tokoh pendidikan dan pemerhati pendidikan yang ada di wilayah.
Gubernur Banten AndraSony tentunya mengetahui latar belakang dari pendirian setiap sekolah di seluruh Provinsi Banten, tentu banyak peran serta masyarakat seperti tokoh setempat dan yang lainnya, jangan dilihat saat ini, kecuali pemerintah sudah tidak lagi membutuhkan masyarakat silakan lakukan apa yang diinginkan.
Gubernur pilihan rakyat menjabat lima tahun, selanjutnya anda akan menjadi masyarakat biasa dan keputusan yang anda buat bisa berlaku selamanya dan anda pertanggungjawakan sampai akhirat.
Terakhir saya pesan untuk Gubernur Banten, jadilah pemimpin yang bijaksana selama Sdr. Andra Sony masih diberikan kesehatan, kecerdasan, amanah dan teruslah melibatkan masyarakat di dalam setiap pengambilan keputusan dan jangan memilih milih orang orang tertentu.
sering kali ide baik itu munculnya dari rakyat jelata, Gubernur adalah kordinator Bupati dan Walikota berlakulah sebagai fungsi yang sesungguhnya.. ..
( Penulis adalah pemerhati pendidikan
dan sampai kini menjabat Badan Eksekutif Koran Berita Indonesia online).



Post Comment