Konflik Sengketa Tanah Warisan Adat 1983 Berujung di Meja Hijau
Koran-beritaindonesia.online | LABUAN BAJO – Kisah panjang sengketa tanah di jantung pariwisata super prioritas Labuan Bajo kembali mencuat sebidang tanah adat di Malok Ras, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang sejak 1983 diserahkan secara sah kepada Julio Dos Santos, kini menjadi sumber konflik hukum yang panas dan berlarut.
Kasus ini bukan sekadar soal kepemilikan lahan 12×15 meter, lebih dari itu, dia membuka kembali perdebatan panjang tentang pengakuan hak adat versus dugaan sertifikat palsu, serta dugaan adanya perlakuan tidak adil dalam proses hukum di tingkat pengadilan.
Awal Cerita: Penyerahan Tanah Adat Tahun 1983
Didalam dokumen sejarah menunjukkan, pada 1983, fungsionaris adat Nggorang, yakni H. Ramang dan H. Ishaka,di bawah naungan H. Umar H. Ishaka selaku Dalu Nggorang menyerahkan sebidang tanah adat kepada Julio Dos Santos, seorang purnawirawan TNI.
Penyerahan itu dilakukan secara adat, disertai dengan pemenuhan kewajiban adat oleh penerima, sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan sah terhadap hak milik.
Surat penyerahan tanah ditandatangani langsung oleh para fungsionaris adat Nggoang dan diketahui/ditandangani oleh Lurah Labuan Bajo kala itu, Sarifudin Malik, S.ST.
Tanah tersebut terletak di Malok Ras, tepat di sebelah barat Bandara Komodo, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara: Jalan Raya, Selatan: Tanah milik M. Kasim Laudin, Timur: Saluran air/jalan raya, Barat: Tanah milik Fransiskus Wangari
Awalnya luas tanah berukuran 50×20 meter (bersertifikat) telah dijual dan menyisakan lahan 12×15 meter yang kini menjadi sumber sengketa.
Tahun 2021, muncul sosok bernama Susana Mujur yang secara mengejutkan mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya. dia mengaku memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas lahan yang disebut-sebut mencakup area milik Julio Dos Santos.
Tak berhenti di situ, Susana Mujur kemudian melaporkan Julio ke Polres Manggarai Barat atas dugaan penyerobotan tanah namun dalam pemeriksaan, Julio menunjukkan dokumen penyerahan adat lengkap, sementara Susana disebut tak mampu menunjukkan alas hak awal atas tanah tersebut.
Kasus laporan polisi itu akhirnya mandek tanpa kejelasan dan Julio sempat merasa aman tapi ketenangan itu tak berlangsung lama.
Empat tahun kemudian, tepatnya 17 Juli 2025, Julio kembali dikejutkan dengan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Julio tercatat sebagai Tergugat 1 (satu) dalam perkara perdata Nomor 36/Pdt.G/2025/PN Lbj dengan penggugat Susana Mujur.
Menariknya gugatan tersebut tidak hanya menjerat Julio. Nama-nama lain yang tercantum sebagai tergugat antara lain, H. Umar H. Ishaka (Tergugat II),
H. Ramang H. Ishaka (Tergugat III),
Frans Djun Trirada Wangarri (Tergugat IV), Katarina Syuria Lero (Tergugat V)
Gugatan ini membuka kembali kisah tanah adat Nggorang yang sudah berusia lebih dari empat dekade.
Sayangnya, kondisi kesehatan Julio yang tengah menderita stroke membuatnya tidak bisa menghadiri sidang. Sang anak Fredi Rego Dos Santos atau yang akrab disapa Joni, kemudian mengajukan kuasa insidentil untuk mewakili ayahnya.
Kuasa itu telah disetujui secara administratif dan dilengkapi dokumen pendukung. namun, pihak panitra pengadilan disebut tetap meminta kehadiran Julio untuk menandatangani kuasa langsung di pengadilan, meski kondisi medisnya tidak memungkinkan.
“Kami sudah bawa semua berkas lengkap termasuk surat keterangan dokter. tapi mereka tetap bersikeras harus hadir tanda tangan di pengadilan padahal bapak dalam kondisi stroke berat,” kata Fredi kepada Redaksi Flobamor.com. Senin (6/10/2025) di Labuan Bajo.
Fredi menilai langkah tersebut sebagai bentuk mempersulit, bahkan ia menduga adanya keberpihakan terhadap pihak penggugat.
Data yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa tergugat Julio Dos Santos telah menjalankan kewajibannya sebagai warga yang taat hukum dengan membayar pajak tanah selama lima tahun berturut-turut, tanah yang menjadi objek perkara tersebut memiliki luas sekitar 12 x 15 meter.
Pembayaran pajak tersebut dilakukan secara rutin melalui kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat, dilengkapi bukti kwitansi pembayaran pajak.
Sebagai bukti bahwa Julio masih menguasai dan mengelola tanah tersebut secara sah selama kurun waktu tersebut dokumen bukti setor pajak juga telah dilampirkan dalam berkas perkara sebagai salah satu alat bukti kepemilikan dan penguasaan fisik atas tanah yang kini tengah disengketakan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Langkah Julio ini memperkuat posisinya sebagai pihak yang memiliki itikad baik dan tanggung jawab administratif, di tengah proses hukum yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Penulis : Emanuel,/ Amy/ Awi.
Editor : Edward. AN.




Post Comment