Kecamatan Ciledug Gelar Mediasi Antara PT. Ciledug Lestari Dengan Warga RW.09
Koran-beritaindonesia.online | KOTA TANGERANG – Pemerintah Kecamatan Ciledug menggelar mediasi antara PT. Ciledug Lestari dengan masyarakat RW 09, Kelurahan Sudimara Barat dan Sudimara Selatan, terkait rencana pemagaran sekaligus pengosongan lahan yang diklaim sebagai milik perusahaan. Selasa (23/09/2025).
Acara berlangsung di aula pertemuan warga RW.09 Lembang baru dan dihadiri oleh sejumlah unsur pemerintahan, aparat keamanan, tokoh masyarakat serta Paguyuban pegang pasar.
Turut hadir Camat Ciledug H. Ayi Nuryadin, Lurah Sudimara Selatan Zunaedi, Lurah Sudimara Barat Suhanda, Danramil Ciledug Mayor Arh Samsuri, Wakapolsek Ciledug AKP Eddy, Kanit Intel Polsek Ciledug, Bhabinkamtibmas, Ketua RW 09, serta perwakilan LBH Surya Kencana.
Dalam sambutannya, Camat Ciledug H. Ayi Nuryadin mengapresiasi kehadiran masyarakat yang terlibat dalam musyawarah tersebut, menegaskan posisi pemerintah sebagai penengah yang tidak berpihak.
“Kami dari unsur pemerintah berupaya memediasi keinginan warga RW 09 terkait rencana PT. Ciledug Lestari. Mudah-mudahan hasil mediasi ini bisa memberikan solusi yang adil dan disepakati bersama,” ujarnya,Selasa (23/09/25).
Warga RW09 menyoroti tidak adanya pemberitahuan resmi atau surat pengosongan lahan dari pihak PT. Ciledug Lestari kepada lingkungan. Pihaknya berharap aktivitas warga yang selama ini berjalan di lokasi dapat tetap berlangsung dengan baik dan tenang.
Sementara itu, Roni Hidayat perwakilan PT. Ciledug Lestari menyampaikan permohonan maaf jika terdapat komunikasi yang kurang maksimal kepada masyarakat, pihak perusahaan menegaskan memiliki legal standing atas tanah yang dipersoalkan.
Sikap PT. Ciledug Lestari yang enggan menunjukkan sertifikat kepada warga membuat mediasi belum menghasilkan titik temu, warga tetap menuntut keterbukaan sementara perusahaan bersikeras hanya mau membuka bukti di ranah hukum dan hanya dapat dilihat oleh warga akan tetapi tidak dapat memberikan fotocopy atau mendokumentasikan surat tersebut.
“Legal standing kami adalah SHGB. Tetapi dokumen itu hanya bisa kami keluarkan apabila diminta secara resmi oleh penyidik atau pengadilan,” tegas Roni Hidayat.
Menurut perwakilan PT. Ciledug Lestari, pemagaran dilakukan sebagai persiapan pembangunan di atas lahan tersebut, yang selama bertahun-tahun telah dimanfaatkan oleh warga.
“Pemagaran ini dilakukan untuk keperluan pembangunan namun kami tegaskan, pihak perusahaan tidak meminta ganti rugi kepada warga yang sebelumnya menggunakan lahan tersebut,” kata perwakilan PT. Ciledug Lestari, Roni Hidayat.
Mediasi yang digelar diharapkan dapat menemukan solusi dan meminimalisir gesekan antara masyarakat dengan perusahaan.
Pemerintah kecamatan menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara kedua belah pihak agar rencana pembangunan berjalan tanpa merugikan warga.
Penulis : Lp.
Editor : Edward. AN.




Post Comment